Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda Jatim terkait Penipuan

Amaluddin
26/9/2018 22:50
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda Jatim terkait Penipuan
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MUSIKUS Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Moh Zaini Ilyas melalui kuasa hukumnya Arif Fathoni. Ahmad Dhani dilaporkan siang ini atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp400 juta.

"Iya benar, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/9).

Barung menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, kejadian itu bermula pada 4 Mei 2016. Saat itu, lanjut Barung, pelapor dan terlapor yakni melakukan pertemuan dengan Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) di rumah dinas Wali Kota Batu.

Kemudian Ahmad Dhani menceritakan sedang membangun proyek pembangunan vila dari Group Singhasari di Batu. Lalu Ahmad Dhani menawarkan kepada pelapor untuk bantuan modal sebesar Rp400 juta dengan keuntungan 5%.

Kemudian pelapor memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp400 juta. Kata pelapor, lanjut Barung, dia memberikan pinjaman karena Ahmad Dhani berjanji akan mengembalikan selama satu bulan.

"Namun terlapor Ahmad Dhani hanya membayar Rp200 juta, dan sisanya Rp200 juta beserta nilai keuntungan 5% yang dijanjikan sampai saat ini belum juga dibayar," jelas Barung.

Sebelum melapor ke Polda Jatim, lanjut Barung, korban melalui kuasa hukumnya Arif Fathoni sempat dua kali melakukan somasi kepada terlapor. Saat itu, Ahmad Dhani berjanji akan mengangsur sebesar Rp10 juta, tetapi janji itu tidak juga dilakukan.

"Oleh karena itu korban melalui kuasa hukumnya melaporkan Ahmad Dhani ke SPKT Polda Jatim atas kasus penipuan dan penggelapan," pungkas Barung. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya