Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Bengkalis, Riau, menjatuhkan vonis hukuman mati dua terdakwa kurir sabu 10 kilogram dalam sidang yang digelar Rabu (26/9).
Sidang pembacaan vonis dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Dr Sutarno SH MH, didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widola SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis, Agrin Nico Reval SH, dan penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Farizal SH.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa M Hanafi, 38, asal Batubara, Sumatra Utara, dan Riko Fernando, 38, warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru, secara sah dan meyakinkan melanggar melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Tampak turut menyaksikan sidang vonis Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles SH.
Atas putusan ini, kedua terdakwa melalui PH-nya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Pengakuan para terdakwa sebelumnya kepada penyidik kepolisian, jika sukses membawa sabu seberat lebih kurang 10 kg dari Dumai sampai ke Lampung diiming-imingi imbalan sebesar Rp130.000.000 dari bandar.
Dua kurir ini sudah menerima uang masing-masing sebesar Rp2.000.000 untuk uang transportasi mengantar barang. Sabu dikirim tujuan Lampung atas perintah dari dalam lembaga pemasyarakatan di Lampung.
Polres Bengkalis berkoordinasi dengan pihak lapas dan Mapolres Dumai untuk menindaklanjuti dan mengembangkan kasus ini. Belum diketahui persis asal sabu ini, karena tersangka hanya menjemput atau mengambil dari Dumai. Setelah diambil, sabu itu langsung dibawa
tujuan Pekanbaru melewati Siak Kecil dan akhirnya tertangkap.
Sebelumnya, kedua pelaku ini berhasil ditangkap jajaran Polsek Siak Kecil ketika sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Lintas Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Selasa 13 Desember 2017 sekitar pukul 01.00 WIB.
Barang bukti ditemukan petugas dalam kantong plastik, disimpan di dalam mobil. Sabu yang diamankan berbentuk pres padat persegi empat. Dalam waktu dekat, barang bukti ini juga akan segera dimusnahkan.
Vonis hukuman dengan pidana mati ini untuk ketiga kalinya dijatuhkan kepada terdakwa oleh Majelis Hakim PN Bengkalis. Sebelumnya pidana mati dijatuhkan kepada bandar sabu mencapai 40 kg dan ratusan ribu pil ekstasi, terdakwa Eri Khusnadi, dan terdakwa kasus mutilasi di Rupat Utara atas nama terdakwa Herianto. (Ant/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved