Sesuaikan Honorarium Guru K2 dengan UMP

PO/JS/JI/JL/N-1
26/9/2018 06:20
Sesuaikan Honorarium Guru K2 dengan UMP
(MI/Djoko Sardjono)

NASIB guru honorer yang hingga saat ini belum jelas terkait status dan peluangnya untuk diangkat menjadi calon PNS seharusnya mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan. Tingkat kesejahteraannya yang minim diusulkan untuk disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP).

Menurut Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Jimi Sianto penyesuaian honorarium sesuai UMP di NTT yakni Rp1,6 juta per bulan. "Supaya guru honorer bisa hidup dan menghidupi keluarganya. Kita hendaknya penuhi gaji mereka," katanya, kemarin.

Jimi mengatakan saat ini gaji guru honor jauh di bawah UMP, yakni antara Rp300 ribu-Rp500 ribu per bulan. Besaran gaji tersebut hampir merata dialami guru honorer di seluruh Tanah Air dan dinilai tidak layak untuk kondisi saat ini.

Di beberapa daerah, aksi unjuk rasa guru dan tenaga honorer yang memprotes kebijakan formasi PNS yang membatasi usia kepesertaan maksimal 35 tahun terus berlanjut. Ribuan tenaga honorer di Klaten, Jateng, kemarin menggelar aksi demo di halaman Kantor Pemkab Klaten. Koordinator lapangan Karyana mengatakan tuntutan honorer K2 Klaten, antara lain kesejahteraan ditingkatkan dan diangkat menjadi PNS.

Di Brebes, Jateng, ratusan tenaga honorer juga menggelar unjuk rasa di halaman gedung DPRD setempat. Tuntutan mereka sama agar para honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS tidak hanya bagi tenaga pendidik, tapi juga para honorer dari tenaga kesehatan.

Di Manggarai Timur, sedikitnya 21 guru honorer mendatangi kantor Bupati sejak Senin (24/9) hingga Selasa (25/9) guna menanyakan nasib mereka yang dipecat sepihak oleh Kadinas Pendidikan setempat sekaligus menagih janji Bupati Yospeh Tote. Mereka bertemu anggota DPRD terkait kebijakan formasi penerimaan calon PNS yang dinilai tidak berpihak kepada guru honorer termasuk yang bertugas di sekolah kejuruan.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya