Nihilkan Korupsi Butuh Pembenahan Parpol

Yose Hendra
26/9/2018 06:00
Nihilkan Korupsi Butuh Pembenahan Parpol
(Ilustrasi)

PUSARAN korupsi yang sering kali melibatkan pengurus teras partai politik memberikan sinyal bahwa sistem kepartaian di Indonesia sudah saatnya ditata ulang agar lebih mendukung gerakan pemberantasan korupsi.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyarankan hal itu saat menyikapi makin maraknya politikus terlibat korupsi, atau dengan kata lain, motif korupsi sering kali karena politik. Mahfud menjelaskan istilah 'korupsi politik' tidak dikenal dalam hukum positif Indonesia sampai dengan 2015. Itu baru muncul secara resmi setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan No 1261/Pid.Sus/2015 yang menghukum Anas Urbaningrum dalam tindak pidana korupsi.

"Oleh sebab itu, di dalam khazanah hukum pidana Indonesia sekarang sudah ada terminologi korupsi politik," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu saat menjadi keynote speaker pada dialog publik Korupsi Politik di Negara Modern yang diselenggarakan Universitas Negeri Padang (UNP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Padang, Sumatra Barat, kemarin.

Di hadapan sivitas akademika Mahfud menerangkan korupsi politik dilakukan dengan menggunakan kedudukan dan pengaruh jabatan politik untuk memanipulasi APBN/APBD sehingga merugikan keuangan negara. Korupsi politik juga mencakup penerimaan dana atau fasilitas yang menggunakan pengaruh jabatan atau kedudukan politik meskipun tidak merugikan keuangan negara, seperti suap dan gratifikasi.

Pelaku korupsi politik bukan hanya aktivis atau pengurus parpol, melainkan juga pejabat-pejabat lain yang ada di eksekutif, legislatif, dan yudikatif. "Pokoknya, yang menggunakan pengaruh jabatan publiknya untuk berkorupsi itulah pelaku korupsi politik," tandas Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) itu.

Ditambahkan Mahfud, pelaku korupsi politik pada faktanya banyak melibatkan tokoh parpol. "Ironis, memang, padahal keberadaan parpol merupakan perintah konstitusi sebagai salah satu instrumen demokrasi," tandasnya.

Mahfud menyebutkan Konferensi HTN II 2016 di Universitas Andalas Padang dan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merekomendasikan parpol dibiayai negara dan dibolehkan melakukan bisnis asal wajar dan mengikuti aturan. "Adanya parpol adalah keniscayaan demokrasi dan perintah konstitusi. Oleh sebab itu, parpol harus dibina melalui rekayasa hukum, bukan dilemahkan posisinya di kehidupan politik nasional," pungkas Mahfud.

 

Tersangka ikut pileg

Kekarut-marutan proses rekrutmen pejabat negara, dalam hal ini calon legislatif, ditunjukkan dalam berbagai kasus. Kemarin, setelah menetapkan I Ketut Gunaksa sebagai tersangka dan menahannya dalam perkara kasus pungutan liar terhadap pengusaha speed boat pada Sabtu (22/9) lalu, penyidik dari Dit Polair Polda Bali justru 'melepas' caleg Partai Gerindra itu.

Bendesa Jungut Batu Kabupaten Klungkung itu dilepas setelah pihak kuasa hukum tersangka mengajukan surat penangguhan karena yang bersangkutan saat ini masih menjadi caleg.

Wadir Polair Polda Bali AKB Bambang Wiriawan membenarkan adanya penangguhan penahanan Ketut Gunaksa. Menurut Bambang, pengabulan penangguhan penahanan dilakukan atas jaminan dari pengacara dan pihak keluarga tersangka. "Tidak ada hubungan antara penangguhan dan dia caleg dari Partai Gerindra," tegasnya. (OL/AD/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya