Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Niaga Makassar, yang diketuai Budiansyah, menjatuhkan vonis dan menyatakan jika PT Amanah Bersama Umat (ABU Tours) pailit atau bangkrut dengan segala konsekuensinya.
"Mengadili bahwa termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT ABU Tours, Muhammad Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur, pailit dengan segala akibat hukumnya," seru Budiansyah dalam putusannya. Dalam amar putusan, yang dibacakan secara bergantian majelis hakim disebutkan, pihak debitur PKPU sebagai termohon, dalam hal ini PT ABU Tours, Muhammad Hamzah Mamba yang merupakan direktur utama, dan Nursyariah Mansyur sebagai komisaris, tidak pernah memiliki iktikad baik untuk membuat kesepakatan proposal perdamaian yang diajukan pengurus PKPU.
Dengan demikian, dalam pertimbangan yang dibacakan hakim, berdasarkan laporan hakim pengawas, tim pengurus telah menyurati pihak ABU Tours untuk membuat proposal perdamaian, tetapi tidak pernah ditanggapi pihak ABU Tours. "Dengan adanya laporan tersebut, majelis hakim pengawas menindaklanjuti laporan dari pengurus untuk meneruskannya ke majelis hakim pemutus sehingga tanggal 18 September 2018, hakim pengawas menyatakan bahwa tidak adanya kesepakatan damai antara debitur (Abu Tours) dan kreditur," hakim melanjutkan.
Setelah beberapa kali perpanjangan sidang, akhirnya majelis hakim memutuskan menyatakan ABU Tours pailit bersama dua petingginya. Selain memutus pailit, Pengadilan Niaga Makassar juga langsung menunjuk hakim pengawas dan kurator untuk mengumpulkan aset ABU Tours yang akan dibagikan kepada kreditur, yaitu jemaah, agen, dan mitra.
"Ada total Rp1,5 triliun dana tagihan dari sekitar 86 ribu kreditur yang harus dikembalikan," sebutnya. Sebelumnya, polisi menyita berbagai aset terkait dengan ABU Tours sebagai barang bukti, antara lain berupa lebih 40 aset benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, 36 kendaraan bermotor, alat elektronik, alat usaha, dan uang tunai. Totalnya lebih Rp250 miliar.
Sehari sebelumnya, Hamzah Mamba, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar. Hamzah ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang 96 ribu jemaah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved