Bersatu untuk #2019 Jadi PNS

MOHAMMAD GHAZI
21/9/2018 08:00
Bersatu untuk #2019 Jadi PNS
(ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

UNJUK rasa menolak Permenpan-Rebiro No 36 dan 37 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 meluas.

Di Kabupaten Pamekasan, Jatim, tenaga honorer K-2 meluncurkan tagar #2019JadiPNS (#2019 Jadi PNS). Tagar itu dipakai seluruh tenaga honorer untuk digunakan sebagai status di akun media sosial. Peluncuran tagar itu bersamaan dengan aksi yang mereka lakukan di Kantor Bupati Pamekasan, kemarin. Mereka menuntut pemerintah mengganti status yang disandang dari honorer K-2 menjadi PNS dan menolak pembatasan umur.

"Ini bagian dari cara kami menjalin komunikasi dengan tenaga honorer dari daerah lain di luar Kabupaten Pamekasan," kata Koordinator Forum K-2, Hambali,

Hambali mengatakan mereka sama-sama gelisah dengan adanya pembatasan usia maksimal 35 tahun. Banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, sebagian besar usianya melebihi batas maksimal tersebut. Mereka masuk K-2 sejak beberapa tahun lalu dan sudah dijanjikan akan diangkat sebagai PNS.

"Seharusnya yang menjadi patokan bukan hanya usia, tapi juga lama masa pengabdian. Sebagian tenaga K-2 ada yang sudah mengabdi puluhan tahun dan akhirnya kandas oleh aturan itu," geram Hambali.

Oleh karenanya, honorer K2 menutut Presiden Jokowi mencabut Permenpan RB nomor 36 dan 37 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Mogok Mengajar

Sekitar 250 guru honorer sekolah dasar se-Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, mogok mengajar, kemarin. Rencananya aksi akan dilakukan hingga Selasa (25/9) mendatang. Ratusan guru honorer tersebut berkumpul di kantor UPTD Pendidikan kecamatan setempat.

Ketua Forum Komunikasi Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Gelora Samudera Kecamatan Palabuhanratu, Ichsan Hakim, mengatakan aksi itu merupakan tindak lanjut aksi serupa di Stadion Korpri, Cisaat, Rabu (19/9). Hasil kesepakatan, mereka akan melakukan aksi mogok hingga 25 September.

"Kami minta kesejateraan guru honorer ditingkatkan. Mendesak aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pembatasan usia CPNS diubah," tegas guru SDN Sirnagalih itu.

Sementara itu Ketua Komis IV DPRD Kabupaten Sukabumi Saepul Bayan berjanji membantu perjuangan hak-hak guru honorer.

Di Kabapaten Sijunjung, Sumatra Barat, lebih dari 200 guru sukarela, guru honor, Tenaga Harian Lepas (THL), honor kategori dua dan guru honor kontrak yang mengajar di berbagai sekolah dalam Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, mengeruduk DPRD setempat, kemarin.

Ketua DPRD Yusnidarti yang menerima mereka, mengatakan keluhannya sama dengan guru honorer yang ada di Indonesia. "Kami bersama Asosiasi DPRD Indonesia sudah berjuang di pemerintah pusat agar persyaratan yang menghalangi ibu bapak dalam mengikuti seleksi penerimaan CPNS direvisi," ujarnya.

Pada 25 September mendatang akan dilakukan pembahasan oleh Menpan RB bersama DPRI dan ketua umum Asosiasi DPRD Indonesia. "Mudah-mudahan persyaratan yang menghalangi ibu bapak dalam mengikuti seleksi penerimaan CPNS bisa dihilangkan," janji Yusnidarti.

Terkait ini, Pemkab Tuban dan Gresik, Jatim, berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan K2. Upaya ini dilakukan dengan memberikan tambahan insentif pada para guru dengan alokasi dana APBD setempat. (BB/UL/YH/YK/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya