Buang Limbah ke Sungai, Diganjar Sanksi Sosial

(DG/N-3)
20/9/2018 03:00
 Buang Limbah ke Sungai, Diganjar Sanksi Sosial
( ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

SATGAS Citarum Harum Sektor 21/13 memberikan sanksi sosial kepada sebuah perusahan yang bergerak di bidang tekstil. Sebab, perusahaan itu kedapatan sengaja membuang limbahnya ke ­Sungai Cisangkan, Jalan Nanjung, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (19/9).

“Perusahaan ini tertangkap membuang limbah lumpur ke Sungai Cisangkan pada tanggal 15 September lalu, oleh anggota Satgas Citarum Harum Sektor 21/13,” ungkap Komandan Sektor 21 Cita-rum Harum Kolonel Inf Yusef Sudrajat, saat memimpin kegiatan pembersihan Sungai Cisangkan.

Sanksi yang diberikan berupa pembersihan Sungai Cisangkan dari semua jenis sampah. Semuanya harus dikerjakan seluruh karya-wanya, termasuk pimpinan perusahaan tersebut.

“Pabrik PT Nisshinbo Indonesia ini sudah sering di-ingatkan supaya jangan membuang limbahnya ke sungai. Kemarin, mereka tertangkap tangan membuang limbah lumpur ke sungai. Padahal harusnya ditangani secara khusus oleh pihak pabrik,” tegas Yusef.

Dia menyatakan Sungai Cisangkan sudah penuh dengan lumpur bahan berbahaya dan beracun (B3) yang jumlahnya berton-ton. Yusef berharap hukuman sosial seperti itu bisa menjadi peringatan bagi pabrik dan perusahaan lainnya agar mereka bisa mengelola limbahnya dengan benar. “Harusnya, pihak pabrik tidak langsung melepas limbahnya ke su-ngai, sebelum limbah cairnya dijernihkan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Nisshinbo Indonesia Takamori Sha mengaku pihaknya terpaksa membuang limbah lumpur ke sungai lantaran pompa instaliasi pengolahan limbahnya sempat rusak. Namun demikian, pihaknya menyatakan sudah memperbaiki pompa yang rusak tersebut.

“Kami siap menanggung dampak pembuangan limbah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab. Prinsipnya, kami siap bekerja sama agar air sungai bersih, kita juga siap kerjas ama dengan warga untuk membersihkan sungai ini,” jelasnya. (DG/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya