Polri Tetapkan 4 Tersangka Penyebar Video Hoaks Kerusuhan di MK

Yose Hendra
18/9/2018 18:55
Polri Tetapkan 4 Tersangka Penyebar Video Hoaks Kerusuhan di MK
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia telah menetapkan 4 tersangka penyebar video hoaks kerusuhan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Mereka ditangkap di beberapa daerah berbeda di Indonesia," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Selasa (18/9).

Diutarakannya, penangkapan dilakukan Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Pertama, tersangka berinisial GG, sebutnya, ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Dalam unggahannya di media sosial Facebook, GG, yang mengunakan akun atas nama Wawan Gunawan, menyebarkan video hoaks tersebut.

Unggahan di akun Facebook tersangka, ungkap Setyo, telah dikomentari sebanyak 312 kali dan 5.400 kali dibagikan ulang akun lain. Akun atas nama Wawan Gunawan ini memiliki jumlah pertemanan sebanyak 2.138 akun.

Tersangka kedua ditangkap di Jakarta, dengan inisial SH, yang mengunakan akun Facebook atas nama Suhada Al Syuhada. Dia yang juga menyiarkan berita bohong tersebut.

"Kontennya ini dikomentari sebanyak 5.200 kali, dan dibagikan 98 kali," ujar Setyo.

Kemudian, Polri kembali bergerak melakukan penangkapan di Cianjur, Jawa Barat, dan mengamankan tersangka berinsial NY. Tersangka mengunakan akun Facebook atas nama Doi.

"Posting-an yang sama (Kerusuhan di MK) didapatnya dari WhatsApp Grup," tutur Setyo.

Dia mengatakan, lokasi terakhir penangkapan dilakukan di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan tersangka berinisial N. Tersangka mengunakan akun Facebook atas nama Nugraze.

"Posting-nya sama yang diperoleh dari WhatsApp Grup tanpa mengetahui kejadian yang sebenarnya," ungkap Setyo.

Menurut Setyo, semua tersangka ditangkap karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti, berkelebihan tentang unjuk rasa di MK yang diperolehnya dari WhatsApp grup tanpa melakukan konfirmasi.

Menurutnya, tindakan yang telah dilakukan kepolisian sudah sesuai prosedur. Para tersangka dikenakan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Setyo mengimbau, masyarakat agar dapat menyebarkan berita, narasi, atau dekralasi posting terkait Pemilihan Umum 2019 yang aman damai dan tertib. Hal itu demi menghindari konflik horisontal, permusahan, kebencian yang menimbulkan bentrok antarpendukung.

Dia minta, masyarakat menggunakan media sosial secara bijak.

"Gunakan media sosial yang konten menyejukkan yang berikan perdamaian, yang berikan harapan yang aman bagi masyarakat. Karena Pilpres dan Pileg pesta demokrasi yang kita inginkan berlangsung damai," imbaunya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya