Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta mengembalikan berkas kasus penabrak Eko Prasetyo oleh tersangka Iwan Adranacus, 40, ke penyidik Polresta Surakarta sebab belum melampirkan hasil laporan laborato-rium yang menjadi bukti penting atas kasus tersebut.
“Dari hasil pencermatan, ternyata berkas belum lengkap atau P18 karena penyidik belum melampirkan bukti laporan laboratories. Bukti ini sangat penting dan akan menguatkan tuntutan ketika perkara masuk ke pengadilan,” ungkap Kajari Surakarta, Teguh Subroto, Senin (17/9).
Terkait dengan ini, Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo berjanji sece-patnya melengkapi bukti pe-lengkap yang diminta jaksa sebab memang demikian dinamika penyidikan. “Ya, biasa itu ada pengembalian berkas. Tidak masalah JPU meminta tambahan bukti pelengkap, yang bisa saja saksi atau materi lain,” imbuh Ribut kepada wartawan, Senin (17/9).
Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, lanjut dia, telah diperintahkan untuk segera merespons apa yang menjadi petunjuk JPU. Apalagi, hal itu tidak sulit dipenuhi dalam waktu singkat. Pihaknya, meyakini berkas yang akan dikirim seusai melengkapi permintaan JPU sudah lengkap (P21) sekaligus menyerahkan tersangkanya.
“Kami ingin kasus yang menjadi perhatian publik ini segera maju di persidangan. Penyidik bekerja keras melengkapi berkas agar persoalan menjadi lebih jelas di proses peradilan,” tandas Ribut. Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pembunuhan terhadap pemotor Honda Beat, Eko Prasetyo, oleh Iwan Adranacus, dengan cara menabrakkan mobil Mercedes Benz di timur Mapolresta Surakarta atau Jl KS Tubun Manahan pada 22 Agustus silam itu, telah menjadi perhatian besar publik dan telah viral. (WJ/J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved