Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan menggerebek lokasi pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik PT Karimata Energi Persada di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, kemarin sore. Dari penggerebekan itu, diamankan enam orang yang merupakan pegawai pengolahan minyak serta 10 ton BBM jenis solar. Sebagian besar barang bukti hilang.
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan penggerebekan bermula dari informasi yang diberikan Tim Pengumpulan Bahan-Bahan Keterangan (Pulbaket) BPH Migas.
Dari barang bukti sementara yang didapat, perusahaan tidak memiliki izin distribusi dan operasional penyaluran BBM. Berdasarkan keterangan yang didapat penyidik, perusahaan tersebut bergerak dalam distribusi BBM nonsubsidi dari PT Petronas Niaga Indonesia, PT Mahkota Mas, dan PT Patra Niaga.
“Dari hasil penyelidikan, ada barang bukti yang hilang, yakni empat tangki BBM yang diduga merupakan alat untuk pengolahan minyak. Masih kami selidiki dan kami kejar pemilik perusahaannya, atas nama Jonathan King,” ungkap Irjen Pol Zulkarnain, Seni (17/9).
Zulkarnain menuturkan, para pegawai dan ABK kapal yang diamankan pun bungkam dan enggan memberikan keterangan mengenai operasional perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengejar pemilik perusahaannya. “Keterangan dari para ABK kapal dan staf operasionalnya berubah-ubah, ada yang mereka sembunyikan. Kuat dugaan mereka melakukan pengolahan minyak ilegal,” ungkap Zulkarnain.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti di TKP, dan analisa dokumen sementara, PT Karimata Energi Persada diduga kuat menyalahgunakan surat keterangan penyalur (SKP) dengan melakukan kegiatan niaga di luar SKP. “Perusahaan ini akan dijerat dengan Pasal 53 huruf D UU RI No 22/2001 tentang Niaga Migas tanpa Izin yang akan dijerat tiga tahun pidana penjara dan pidana denda Rp30 miliar. Untuk pengolahan ilegalnya masih akan diselidiki,” ungkapnya.
Terkait dengan barang bukti yang hilang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Zulkarnain mengatakan akan meminta keterangan dari BPH Migas.
Sementara itu, Komite BPH Migas RI, Ahmad Rizal, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan kegiatan hilir migas dengan menyisir perairan Sungai Musi. Pihaknya pun melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan di sana. “Kami akan bekerja sama dengan Polda Sumsel hingga penyelidikan selesai,” tandasnya. (DW/J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved