Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Medan segera mengadili kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Berkas dua tersangka dalam kasus itu sudah lengkap (P-21). Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tinggal menunggu tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka untuk segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan dua berkas tersangka KM Sinar Bangun yang telah mereka terima ialah nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun, Poltak Saritua Sagala, dan Kapos Simanindo, Golpa F Putra.
"Dua berkas itu sudah kita P-21-kan, tinggal menunggu dari penyidik untuk melimpahkan ke kita tahap dua, yaitu barang bukti dan tersangkanya," kata Sumanggar kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/9).
Sumanggar menjelaskan, apabila tahap kedua dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumut sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka, hasilnya akan segera dilimpahkan pihaknya ke PN Medan.
"Jadi, kita menunggu tahap dua dari penyidik Polda Sumut. Setelah itu, akan kita limpahkan berkas perkaranya ke PN Medan," jelasnya.
Saat disinggung mengenai berkas tersangka lainnya, Sumanggar menambahkan, berkas tersangka lainnya masih diteliti karena masih ada kurang lengkap.
"Berkas yang lain masih kita teliti kelengkapannya secara yuridisi, makanya kita kembalikan ke penyidik," tambahnya.
Hingga kini masih banyak korban KM Sinar Bangun yang belum ditemukan, termasuk bangkai kapalnya. Saat pencarian korban dihentikan, tim SAR gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang dengan rincian 21 orang dievakuasi dalam keadaan selamat, dan 3 orang meninggal dunia, sedangkan 164 orang dinyatakan hilang.
Polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka ialah Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan, nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun Poltak Sirotua Sagala. Kemudian Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir, Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang, dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved