Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah memberikan surat keputusan kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) yang mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif 2019-2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Teddy Ruspendi Sutisna, mengatakan ketiga ASN ini mundur mendekati masa pensiun. Ketiganya ialah Direktur Utama RSUD Karawang, Asep Hidayat Lukman, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI. Kemudian Camat Telukjambe Timur, Asep Cece Juhandi, dan Camat Kutawaluya, Saryadi. Kedua camat ini mencalonkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang.
"Kita hormati itu merupakan keputusan pribadi mereka, dan memang masa kerja ketiga ASN itu sudah memasuki masa pensiun," terang Teddy kepada Media Indonesia, Rabu (12/9).
Teddy menyebutkan ketiga ASN sudah menerima surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara perihal pensiun dini per Agustus 2018, sedangkan posisi ketiganya untuk sementara diganti petugas pelaksana (plt).
Ketiga ASN yang mengundurkan diri, lanjut Teddy, tetap mendapatkan hak pensiun secara penuh dari pemerintah. Hanya saja, mereka tidak mendapatkan hak naik pangkat pengabdian.
Dari Jawa Tengah, enam kepala desa dan satu ketua Badan Permusyawaratan Desa di Banyumas, terancam tidak masuk daftar calon tetap (DCT). Pasalnya, hingga kini mereka belum melampirkan surat keputusan pemberhentian dari bupati. Sampai sekarang mereka masih menjabat sebagai kepala desa. Padahal, pengumuman DCT dijadwalkan pada 20 September.
Komisioner KPU Banyumas, Ikhda Aniroh, mengungkapkan ada tujuh kades dan satu ketua BPD yang masuk daftar calon sementara. "Enam kades dan satu ketua BPD belum menyertakan SK pemberhentian dari bupati. SK pemberhentian tersebut merupakan kelengkapan syarat dokumen pencalegan bagi pejabat, termasuk kades dan ketua BPD," jelas Ikhda.
Masih terkait dengan persiapan Pemilu 2019, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menggelar sosialisasi PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, dan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, kemarin.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar, menjelaskan parpol selain mengampanyekan partainya, juga boleh mengampanyekan calon presiden yang diusung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved