Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HASIL penyelidikan Polres Sukabumi atas kasus kecelakaan bus Jakarta Wisata Transport yang terjun ke jurang sedalam 30 meter di Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, ternyata KIR (pengujian kendaraan bermotor)-nya sudah kedaluwarsa.
"Dari hasil penyelidikan dan pencarian barang bukti anggota kami menemukan kaleng uji KIR bus tersebut. Ternyata KIR terakhir bus ini pada 2016 berarti sudah melampaui masa berlakunya atau kedaluarsa," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Minggu (9/9).
Menurutnya, uji KIR untuk setiap kendaraan khususnya angkutan umum wajib dilakukan secara rutin untuk mengetahui apakah kendaraan itu laik jalan atau tidak. Melihat kondisi ini, menunjukkan perusahaan otobus (PO) ini mengabaikan keselamatan penumpangnya.
Lanjut dia, uji KIR tidak boleh diabaikan sama sekali karena bisa diketahui saat dalam pengujian kondisi angkutan umum apakah perlu adanya perbaikan atau tidak. Temuan-temuan ini nantinya akan dianalisis oleh tim sehingga bisa diketahui penyebabnya.
"Kami masih menganalisa dan bangkai bus pun sudah diangkat sehingga dalam waktu dekat diharapkan penyebab utama kecelakaan maut di Desa/Kecamatan Cikidang yang mengakibatkan 21 orang tewas dan belasan lainnya luka-luka bisa terungkap," tambahnya.
Sementara itu, pengakuan dari salah seorang korban selamat Pendi, sejak berangkat dari Bogor bus dikendarai dengan kecepatan tinggi. Bahkan, saat bus hilang kendali sebelum terjun ke jurang, sopir bus berusaha menginjak rem tetapi diduga tidak berfungsi baik yang akhirnya saat di letter S bus tersebut masuk ke jurang.
"Saya merasakan bus seperti terbang dan semua penumpang berteriak histeris dan sadar-sadar saya sudah ada di rumah sakit," katanya. (Ant/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved