Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Jumat (7/9), berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi Proyek Pembangunan Balai Benih dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007.
Ia adalah Reskianty Idris alias Debi, yang merupakan rekanan pada pembangunan Balai Benih dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan, Debi ditangkap di salah satu laundry di Jalan Veteran Makassar pada pukul 09.00 Wita oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel, setelah melakukan pemantauan sekitar 3 jam lamanya.
"Debi merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 615/Pid.sus/2014 tanggal 26 Nopember 2014," seru Salahuddin.
Penangkapan Debi dilakukan, atas dasar permintaan pencarian orang dari Kejari Bone yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No. SP. TuG-/R.4/Dsp/09/2018 tanggal 06 september 2018 yang menugaskan Iman Wijaya, H Zulkarnaen AL, Salahuddin SH, A Usama Harun, dan Irwan Somba.
Selang sejam kemudian, Tim Intelijen Kejati Sulsel, kembali melakukan lagi penangkapan terhadap satu lagi terpidana korupsi, hanya saja dengan kasus yang berbeda.
Ia adalah Sanatang, terpidana kasus Bantuan Dana Stimulan perumahan swadaya anggaran tahun 2012.
"Terpidana terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi berdasarkan putusan Pengadilan TipikorMakssar No.30/pid.sus.tpk/2017 tanggal 03 Oktober 2017," lanjut Salahuddin.
Sebelum penangkapan terang Salahuddin, Tim Intelijen Kejati Sulsel, bergerak kerumah terpidana untuk dilakukan pemantauan.
"Setelah terpidana diamankan oleh Tim Intelijen, keduanya langsung di serahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone untuk dilakukan eksekusi terhadap terpidana," pungkas Salahuddin. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved