Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan kontraktor proyek jalan di Sumatra Utara melanggar Pasal 22 UU Nomor 5/1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Gayotama Leopropita (Terlapor III), PT Multhi Bangun Cipta Persada (Terlapor IV) dan PT Matahari Abdya (Terlapor V). Ketiganya menjadi terlapor dalam dua objek perkara dan dugaan pelanggaran.
Yakni paket pekerjaan peningkatan kapasitas/pelebaran Jl Kabanjahe-Kuta-buluh Tahun Anggaran 2013-2014 senilai Rp146.243.600.000. Lalu paket pekerjaan pelebaran jalan BTS Kabanjahe-Kutabuluh Tahun Anggaran 2015 senilai Rp29.973.600.000. Keduanya bersumber pendanaan dari APBN.
Selain itu, majelis komisi juga memutus bersalah pihak Terlapor VII, yakni Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut TA 2015.
Menurut Ketua Majelis Komisi Perkara Kodrat Wibowo, pihaknya telah menggelar sidang putusan pada Selasa (4/9). Berdasarkan alat bukti dokumen serta fakta persidangan, majelis komisi berpendapat bahwa Terlapor VII terbukti tidak melakukan klarifikasi personel inti dan tidak melakukan check list persaingan usaha dalam tender.
Bukan itu saja. Kontrak Terlapor IV juga tidak diputus meskipun tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan tambahan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 48 hari kalender. Padahal terlapor IV telah dibayar 100% dan diberi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan dengan jaminan surat rumah.
“Majelis komisi menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp1.518.600.000, denda Terlapor IV senilai Rp1.712.700.000 dan denda Terlapor V Rp1.106.600.000,” tegas Kodrat di Medan, Rabu ((5/9). (YP/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved