Pemkot Denpasar Terapkan Tanda Tangan Digital Pengurusan Izin

Micom
03/9/2018 09:50
Pemkot Denpasar Terapkan Tanda Tangan Digital Pengurusan Izin
(Ist)

BERBAGAI inovasi terus digalakkan Pemerintah Kota Denpasar di berbagai bidang, khususnya pelayanan publik. Kali ini, dalam upaya memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Bali, menerapkan tanda tangan elektronik di beberapa bidang pelayanan perizinan.

Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, I Made Kusumadiputra, Minggu (2/9), menjelaskan bahwa dalam upaya memberikan pelayanan prima serta meningkatkan efisiensi waktu bagi masyarakat, turut diterapkan tanda tangan berbasis elektronik. Sehingga penandatanganan berkas dapat dilaksanakan kapan pun dan dimana pun.

"Dengan beragam tugas dan kegiatan yang ada mewajibkan semua pihak tidak terkecuali kepala dinas untuk turun ke lapangan, sehingga penandatanganan dapat dilakukan di mana pun karena terkoneksi dengan aplikasi di android," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penerapan tanda tangan berbasis elektronik ini telah dilaksanakan pada izin kesehatan khususnya Surat Izin Praktik Perawat. Ke depannya, inovasi ini juga akan diterapkan di seluruh jenis perizinan dan OPD di Kota Denpasar. Seperti halnya Surat Izin Praktik Bidan, Surat Izin Praktik Elektromedik, Surat Izin Praktik Fisioterapi, dan Surat Izin Perawat Gigi dan Mulut yang penerapan Tandatangan Elektronik akan diterapkan mulai Senin (3/9).

Sedangkan terkait jenis perizinan lainya, Kusumadiputra mengatakan bahwa pengembangan dilakukan bertahap. Sehingga pelayanan di seluruh OPD Kota Denpasar, sehingga efisiensi waktu dapat tercipta dan pelayanan menjadi lebih cepat.

"Dengan adanya pelayanan tanda tangan elektronik ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan di Kota Denpasar sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat kota," pungkasnya.

Sementara, Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Bagian Humas Setda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana, mengatakan, tanda tangan digital yang diterapkan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di mana terdapat dua aturan yang menyatakan bahwa tandatangan digital sah di mata hukum, yakni UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta PP No 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan legalitas tanda tangan digital tersebut, di mana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tanda tangan tersebut sah secara hukum dan memiliki nilai yang sama dengan tanda tangan basah,” jelasnya. (RO/OL-1)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya