Gelapkan Uang Condotel, Dosen UGM Divonis 3 Bulan

Agus Utantoro
12/6/2015 00:00
Gelapkan Uang Condotel, Dosen  UGM Divonis 3 Bulan
(ILUSTRASI--Dok.Micom)
Karena menggelapan uang pembelian condotel sebesar Rp500 juta, Sari Sita Laksmi (42), dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), divonis 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman,kemarin.

“Terdakwa dihukum percobaan selama 6 bulan dan tidak dilakukan penahanan. Dengan catatan, terdakwa tidak melakukan tindak pidana. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka terdakwa akan ditahan selama tiga bulan,” kata Hakim Marliyus.

Keputusan majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwik Triatmini yang menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.

Sari Sita Laksmi didakwa telah menggelapkan uang sebesar Rp500 juta akan digunakan sebagai uang muka pembelian lima unit condotel Mataram City.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kerena telah melakukan penipuan kepada korban Vera Damayanti Albeto Siregar.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir.

“Akan kami diskusikan terlebih dahulu dengan terdakwa. Kami masih mempertimbangkan fakta yang belum diungkapkan dalam persidangan,” kata penasihat hukum terdakwa, Dedy Sukmana, Jumat (12/6).

Kasus tersebut terungkap setelah korban Vera melaporkan Sari kepada Polda DIY dengan tuduhan menggelapkan uang milik korban yang akan digunakan untuk uang muka pembelian condotel.

Pada 8 Mei 2013, korban menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Sehari setelah menerima uang tersebut, Sari meminta Vera untuk menyiapkan kuitansi senilai uang yang akan dibayarkan itu.

Rencananya, usai menerima kuitansi tersebut, uang tersebut akan dibayarkan kepada Mataram City lewat transfer ATM.

Beberapa hari usai pertemuan tersebut, Sari kembali meminta kembali kwitansi serupa lengkap dengan tanda tangannya kepada Vera dengan alasan kuitansi yang lama telah rusak.

Namun setelah korban menyerahkan kwitansi pembayaran tersebut, Sari justru tak kunjung mentransfer uang muka yang sudah dibayarkan tersebut. (N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya