BUPATI Madiun, Jawa Timur Muhtarom diduga menggunakan ijasah palsu mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Dengan ijazahnya itu, Muhtarom telah mengenyam keuangan negara dalam bentuk gaji selama hampir 25 tahun dengan rincian menjabat sebagai anggota DPRD selama 2 periode, wabup 1 periode dan bupati selama 2 periode berjalan ini.
Dugaan ijazah palsu itu kini dilaporkan oleh sebuah LSM setempat kepada berbagai pihak berwenang di Jakarta, termasuk Presiden Joko Widodo, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
Sekretaris LSM Sambung Dulur, Muhamad Tursin, mengatakan ijazah yang digunakan Bupati Muhtarom amburadul dan memiliki tingkat kesalahan nyaris seratus persen.
Menurut Tursin, kesimpangsiuran ijazah bupati asal PKB ini antara lain dapat dilihat dari tidak adanya kesamaan nama antara ijazah yang satu dengan lainnya, tanggal lahir tidak sama, kesamaan pas foto di ijazah antara ijazah MTsN (setingkat SLTP) dengan ijazah D3.
Pada ijazah SD, Muhtarom tertulis bernama Slamet Daroini, lahir tahun 1955. Namun dalam ijazah MTsN tertulis bernama Muhtarom, terlahir tahun 1956. Sedangkan pada tanda lulus (bukan ijazah) MAN (setingkat SLTA) tertulis bernama Muchtarom, bukan Muhtarom, sebagaimana di ijazah MTsN yang dikeluarkan tahun 1975. Sementara ijazah MAN tersebut dikeluarkan pada tahun 2011, padahal tanda lulus dikeluarkan pada 1975.
Pada ijazah D3 yang dikeluarkan STAIN Ponorogo, Muhtarom tercatat lulus pada tahun 1979, sedang yang tertulis pada ijazah MAN Muhtarom lulus pada tahun 2011. Berarti Muhtarom lulus D3 terlebih dahulu ketimbang MAN. Selain itu itu, foto yang tertera pada ijazah D3 sama denangan foto yang dipasang pada ijazah MTsN.
Sementara dua institusi terkait ijazah Muhtarom, yakni Ketua KPUD Kabupaten Madiun Wahyudi dan Ketua STAIN Ponorogo Maryam Yusuf sama menyatakan semua ijazah yang dimiliki Bupati Madiun adalah legal.
Menurut Wahyudi, saat Muhtarom mencalonkan diri sebagai Bupati Madiun baik tahun 2008 maupun 2013, yang semuanya dia menangkan, pihaknya telah melakukan verifikasi yang melibatkan pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan, Dindik, dan pengadilan ke berbagai pihak dengan hasil positif bahwa ijazah Muhtarom asli.
Sedangkan Ketua STAIN Ponorogo Maryam Yusuf memandang keaslian ijazah Muhtarom hanya berdasarkan adanya nomor induk, nomor seri, tanda tangan dekan, dan stempel perguruan tinggi.
Meski demikian, LSM Sambung Dulur akan mengejar keotentikan ijazah Muhtarom hingga menemukan kejelasan mengenai asli atau palsu. Jika ternyata palsu, LSM akan menggugat Muhtarom lantaran dianggap membohongi publik selama hampir 25 tahun. (Q-1)