Perusahaan HTI Gusur Paksa Lahan Warga

(SL/N-1)
30/8/2018 23:15
Perusahaan HTI Gusur Paksa Lahan Warga
(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

MASYARAKAT dan komunitas Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resah akibat lahan dan pepohonan milik mereka digusur sepihak oleh perusahaan perkebunan hutan tanaman industri (HTI).

Keresahan warga desa dan komunitas Orang Rimba yang memuncak diekspresikan selama dua hari ini nyaris berujung konflik horizontal dengan pihak perusahaan yang dituding menggunakan jasa oknum aparat keamanan saat melakukan penggusuran. “Keresahan warga sudah terjadi pada Juni lalu dan memuncak beberapa hari belakangan ini,” kata Kepala Desa Pemayungan, Syaharudin.

Penggusuran yang dilakukan secara masif sejak Juni 2018 itu, dilakukan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT Wanamukti Wisesa yang bergiat di bidang perkebunan karet di pinggir­an Desa Pemayungan. “Kami tidak berdaya dan dihadapkan dengan aparat keamanan. Sedikitnya sekitar tiga ratus hektare kebun kelapa sawit, karet warga, bahkan pohon sialang yang sangat dilindungi masyarakat Pemayung dan ­Orang Rimba habis digusur dan ditebangi,” ujar Syaharudin.

Hal senada juga diungkapkan salah satu Tumenggung (pimpinan) Orang Rimba di wilayah Kecamatan Sumay, Bujang Kabut. “Pemerintah menyuruh kami menetap dan membuka kebun. Aku dan anggota kelompok aku sudah melakukan itu. Kenyataannya puluhan hektare kebun yang kami garap beberapa tahun lalu digusur. Karet kami, pohon jengkol dan sialang kami untuk mencari madu tidak ado lagi. Mau makan apo lagi kami!,” ungkap Bujang.

Penggusuran sepihak tersebut disesalkan Abdul Aziz, aktivis di Kabupaten Tebo. Munculnya konflik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan dipicu tidak jelasnya batas areal konsesi yang dibuat pemerintah kepada beberapa perusahaan di sekitar Desa Pemayungan.

Seperti pencadangan lahan PT LAJ seluas 61,495 hektare pada 2010, disebutkan Abdul Aziz, selain tidak dijelaskan tata batasnya, juga mengangkangi Kepmenhut 101/Kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman yang menegaskan areal garapan maksimal 50 ribu hektare. “Hal ini yang memicu konflik karena areal yang diberikan berada di lahan perkebunan masyarakat yang sudah lebih dahulu digarap,” ujar Aziz. (SL/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya