Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENINJAUAN Tol Sumatra oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertajuk Ekspedisi Tembus Tol Trans-Sumatra, resmi dimulai, Rabu (29/8).
Perjalanan dimulai dari Pelabuhan Merak menyeberang dengan kapal ASDP Indonesia Ferry menuju Pelabuhan Bakauheni.
Dari sini rombongan, yang terdiri atas 20 unit mobil, menyusuri perjalanan darat sepanjang 363,11 km pada ruas Tol Trans-Sumatra sampai dengan Palembang, yaitu ruas Bakauheni-Terbanggi Besar 140,41 km, Terbanggi Besar-Pematang Panggang 112,20 km, Pematang Panggang-Kayu Agung 77 km, Kayu Agung-Palembang Betung 33,5 km. Waktu tempuh menyusuri tol ini diperkirakan 8 jam dengan kecepatan rata-rata 90 km/jam.
Ekspedisi ini dilakukan dalam rangka meninjau perkembangan pembangunan Tol Trans-Sumatra. Sekaligus kelanjutan dari kunjungan kerja Menteri Rini ke Lampung pada akhir Mei 2018 yang kala itu menekankan percepatan proyek Tol Trans-Sumatra.
“Kami ingin meninjau sekaligus menunjukkan perkembangan proyek Trans-Sumatra. Kali ini ruas yang akan ditinjau ialah ruas Bakauheni sampai dengan Palembang. Saya juga ingin memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan rencana dan menerapkan prinsip keselamatan kerja yang baik,” kata Rini, Rabu (29/8).
Selain Rini, ekspedisi ini juga diikuti Deputi Bidang Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Gatot Trihargo dan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Aloysius Kiik Ro, Staf Khusus III Wianda Pusponegoro, Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya I Gusti Ngurah Putra, Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo, Dirut BNI Achmad Baiquni, Dirut Mandiri Kartika Wirjoatmadja, Dirut BTN Maryono, Dirut Adhi Karya Budi Harto, Dirut PTPP Lukman Hidayat, Dirut PPI Agus Andiyani, serta direksi lainnya dari Telkom, Wijaya Karya, Adhi Karya, serta Pertamina.
Rini pun berharap proyek ini dapat berjalan baik dengan mengutamakan keselamatan kerja.
“Semoga tidak ada lagi masalah agar bisa segera selesai. Standar keselamatan kerja juga harus diutamakan. (EP/J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved