Saryana Ditunjuk Jadi Plt Ketua PN Medan

Puji Santoso
29/8/2018 19:05
Saryana Ditunjuk Jadi Plt Ketua PN Medan
(Ist)

PENGADILAN Tinggi (PT) Medan, Sumatra Utara, Rabu (29/8), akhirnya mengangkat Saryana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pasalnya, kursi pimpinan PN Medan kosong pascapenangkapan Marsudin Nainggolan dan Wahyu Pranoto Wibowo, Ketua dan Wakil Ketua PN Medan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (28/8) kemarin.
 
"Karena Ketua dan Wakil Ketua (PN Medan) sedang diperiksa, maka dipilih hakim paling senior, yakni Saryana sebagai Plt Ketua PN Medan. Itu diperlukan karena ketua kan harus menandatangani berbagai surat dan sebagainya," ujar Humas PT Medan, Adi Sutrisno, kepada wartawan, Rabu.

Penunjukan Saryana sebagai Plt Ketua PN Medan itu, lanjut Adi, sampai waktu yang belum ditentukan. Pihak PT Medan sendiri akan terus memantau perkembangan situasi yang saat ini terjadi terhadap anggotanya sambil terus berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Seperti diberitakan, KPK melakukan OTT di PN Medan. Selain Marsudin dan Wahyu, terdapat hakim karier, yakni Sontan Merauke Sinaga, hakim ad hoc Merry Purba, panitera Elfandi dan Olopan Panjaitan, serta dua orang dari swasta yang juga ikut diciduk.

Sementara ini diduga kedua orang swasta tersebut adalah staf (perempuan) dan pengacara pengusaha Tamin Sukardi. Khusus Tamin Sukardi, dia dijemput KPK dari tempat terpisah pada hari yang sama, pukul 15.34 WIB.

Tamin Sukarni saat ini sudah berstatus sebagai terpidana kasus penjualan aset negara yakni lahan milik PTPN II yang merugikan negara Rp132 miliar lebih. Dia sudah divonis selama enam tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya