LPSK Apresisasi Atas Dilepaskannya Remaja Korban Perkosaan di Jambi

Golda Eksa
29/8/2018 16:07
LPSK Apresisasi Atas Dilepaskannya Remaja Korban Perkosaan di Jambi
(MI/Susanto)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi atas putusan melepaskan WA, gadis korban perkosaan yang menjadi terdakwa aborsi, dari segala tuntutan.

Hal ini bisa dilihat sebagai adanya pemahaman hakim atas kondisi korban, yakni mengalami peristiwa yang mengguncang dirinya secara psikologis. “Kemauan untuk memahami kondisi korban harus diapresiasi, dan semoga menjadi pembelajaran bagi hakim-hakim lain terutama yang menangani kasus serupa”, ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo (29/8).

Peristiwa kejahatan seksual diyakini menimbulkan dampak psikologi yang besar bagi korban. Apalagi jika pelakunya adalah orang dekat yang seharusnya melindungi korban, namun justru memperkosa korban.

Dampak psikologis tersebut bisa saja mempengaruhi korban, dan juga keluarganya, untuk melakukan hal-hal yang diluar batas, termasuk dugaan aborsi. “Sangat mungkin korban melakukan diluar kesadaran penuh mengingat kejiwaannya tergoncang”, jelas Hasto

LPSK juga melihat keputusan ini menjadi secercah harapan bagi korban kejahatan seksual, khususnya bagi kaum perempuan. Hal ini dikarenakan budaya patriarki masih sangat mengakar dalam masyarakat kita, termasuk pada penegakan hukumnya.

Hal ini menyebabkan korban menjadi korban untuk kedua kalinya, justru saat menjalani proses peradilan. Masih banyak proses yang membuat korban kejahatan seksual, terutama perempuan, menjadi semakin tidak nyaman.

Termasuk pada saat menghadapi penegak hukum yang masih kental pandangan patriarkinya. “Namun hakim kasus ini pada tingkat banding telah menunjukan bahwa masih ada harapan bagi korban kejahatan seksual yang mencari keadilan melalui peradilan pidana”, imbuh Hasto.

Lepas dari putusan tersebut, LPSK menjamin bahwa hak WA sebagai korban akan terus diberikan oleh LPSK. Hal ini mengingat permohonan perlindungan WA sebagai korban sudah dikabulkan.

Sehingga meskipun kasus ini sudah diputus lepas oleh PT Jambi, namun tidak menghapus hak WA untuk mendapatkan layanan. “Upaya hukum agar WA tidak dihukum mungkin sudah berhasil, namun mesti diingat ada trauma pada WA yang harus dipulihkan. Ini kami jamin akan terus berjalan”, ujar Hasto.

Layanan tersebut adalah layanan rehabilitasi psikologis dan fasilitasi rehabilitasi psikososial. Rehabilitasi psikologis penting untuk mengurangi trauma psikologis yang dialami WA pasca menjadi korban perkosaan dan sempat ditahan.

Sementara untuk layanan psikososial, LPSK akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban bisa mendapatkan hak tersebut. Misalnya jaminan kelanjutan pendidikan atau dicarikan mata pencaharian bagi korban dan keluarganya. “Layanan-layanan tersebut penting agar korban dan keluarganya bisa melanjutkan kehidupan mereka secara wajar. LPSK akan mengupayakan semua layanan tersebut terpenuhi," pungkas Hasto menjamin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya