Bawaslu Harus Tegas Terkait Penetapan DCS

Muhammad Fauzi
29/8/2018 04:15
Bawaslu Harus Tegas Terkait Penetapan DCS
(Dok MI)

KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melakukan klarifikasi terhadap salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang terindikasi sebagai mantan narapidana.

“Ada masukan dari masyarakat bahwa salah satu bacaleg dari salah satu partai di Temanggung ialah seorang mantan narapidana,” kata komisioner KPU Kabupaten Temanggung, Ari Murti ­Hendrowardani, Selasa (28/8).

Karena itu, kini pihaknya sedang melakukan klarifikasi terhadap partai pengusung yang bersangkutan. “Urusan kami bukan kepada individu bacaleg langsung. Kami berhubungan dengan partai politik. Nanti parpol yang bersangkutan yang akan melakukan klarifikasi terhadap bacaleg yang dimaksud,” ujarnya.

Jika parpol yang bersangkut-an bisa langsung mengha-dirkan bacaleg tersebut akan lebih bagus, terutama untuk proses klarifikasi. “Kami tidak berharap, tetapi langkah seperti itu juga bisa dilakukan parpol, menghadirkan langsung yang bersangkutan untuk klarifikasi,” ujarnya.

Ia menuturkan untuk menggali kebenaran dari laporan masyarakat tersebut, juga dilakukan berbagai upaya dengan menelusuri data dari beberapa lembaga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ialah mantan narapidana.

“Kami juga melangkah untuk mencari kebenaran laporan tersebut. Kami tidak bisa memutuskan jika tidak ada bukti yang pasti dari lembaga yang menyatakan bahwa bacaleg itu mantan narapidana,” imbuhnya.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, jika yang bersangkut-an mantan narapidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun, dia wajib mengumumkan diri kepada publik melalui media massa bahwa dirinya pernah dipidana.

“Kalau nantinya yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk keikutsertaan sebagai bacaleg, ada kemungkinan bacaleg itu memenuhi syarat, tetapi juga bisa sebaliknya,” pungkasnya.

Tagih hak politik
Masih terkait dengan sidang ajudikasi, Bawaslu Kota Kupang, NTT, kemarin kembali menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan calon anggota legislatif, Selasa (28/8).

Sidang menghadirkan pemohon bacaleg DPRD Kota Kupang 2018 asal Partai Berkarya Habde Dami dan termohon KPU Kota Kupang. Untuk diketahui, Habde dicoret KPU Kota Kupang dari DCS caleg pada Pileg 2019 karena pernah dihukum dalam kasus korupsi.

Nama Habde dicoret karena sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota, mantan narapidana kasus korupsi tidak diperbolehkan menjadi calon anggota legislatif.

Dalam sidang, Habde minta Bawaslu mengakomodasinya sebagai caleg. Menurutnya, PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan mereka yang pernah menjadi terpidana harus mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik, serta hak dan kewajiban mereka sama dengan calon yang lain. “Saya sudah mengumumkan kepada publik bahwa pernah dihukum dalam kasus korupsi,” ujarnya.

Menurut dia, PKPU No 10/2018 tidak boleh bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2018. “PKPU itu mengakibatkan hak politik kami hilang.”

Sidang sengketa proses pemilihan itu akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan putusan. (PO/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya