PSK Cilik, apa yang Harus Dilakukan?

Seto Mulyadi Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dosen Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma
29/8/2018 02:30
PSK Cilik, apa yang Harus Dilakukan?
(tiyok)

SKANDAL tertangkap basahnya sejumlah atlet asing saat bertemu pekerja seks komersial (PSK) memang kejadian memalukan. Namun syukurlah, skandal itu tidak menodai kemegahan perhelatan Asian Games secara keseluruhan. Melalui pengungkapan yang sama, Indonesia menunjukkan dirinya sebagai tempat keceriaan tetap bisa terasa indah tanpa harus menyediakan layanan esek-esek. Tinggal kini ialah pekerjaan rumah untuk terus mempersempit ruang gerak PSK di dalam konteks ini DKI Jakarta.
    
Setelah berhasil menutup Alexis, Pemprov DKI perlu terus diberi semangat untuk menutup sentra serta menghentikan praktik prostitusi, termasuk mengatasi eksploitasi anak untuk tujuan seksual.
    
Khusus terkait dengan PSK berusia kanak-kanak, ini sudah menjadi rahasia umum. Sebagai ilustrasi, institusi Polri belum lama ini kembali membuat gebrakan cemerlang. Kabar baik ini bermula sekitar 5-6 bulan lalu, yakni ketika Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) terhubung ke sejumlah warga Apartemen Kalibata City yang mengaku risau melihat gelagat apartemen mereka sudah menjadi tempat prostitusi. Termasuk para perempuan yang terlihat masih berusia kanak-kanak, tetapi berbusana dan berlenggak-lenggok secara amat berlebihan.
     
LPAI mengedukasi para warga tersebut tentang pentingnya perlindungan anak. LPAI juga mengonsolidasi mereka untuk melibatkan jajaran kepolisian dalam penanganan situasi tersebut. Para warga dan LPAI kemudian bersama-sama mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ). Di dalam pertemuan bersama sejumlah petinggi PMJ itu tercetus dua rencana, yakni penindakan terhadap masalah prostitusi serta pencegahan berbasis masyarakat.
     
Waktu berlalu, dan salut untuk Polri! LPAI mengapresiasi kerja PMJ yang bekerja dalam senyap mengungkap kasus prostitusi di apartemen yang dimaksud. Bahkan, tidak sebatas melanggar KUHP, LPAI melihat sejumlah indikasi bahwa pada kasus ini juga telah terjadi pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.         Perdagangan orang disinonimkan dengan perbudakan modern.
    
Keberhasilan PMJ mengungkap kasus prostitusi di apartemen menjadi semakin istimewa karena berlangsung pada Agustus. Secara kiasan, PMJ berhasil memerdekakan para korban perbudakan modern di bulan kemerdekaan Indonesia. Seolah peringatan 17 Agustus 2018 sudah dirayakan lebih dini di PMJ!
    
Pengungkapan yang bermula dari laporan masyarakat merupakan satu lagi bukti positif sikap responsif dari Polri. Ini ialah kali kesekian LPAI bersinergi dengan PMJ dalam penanganan masalah perlindungan anak di DKI Jakarta. Semoga hal ini semakin memperkukuh kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagaimana simpulan hasil survei beberapa lembaga belum lama ini.
    
Harapan LPAI, seperti pada kasus-kasus sejenis lainnya, PMJ mengerahkan segala daya untuk memaksimalkan hukuman bagi para pelaku, juga penting kiranya PMJ sejak dini menempuh mekanisme legal agar kelak para korban mendapat ganti rugi (restitusi) dari para pelaku.
     
Lebih lanjut, LPAI juga mendorong masyarakat, termasuk para penghuni apartemen untuk mendirikan Seksi Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (Sparta) atau sejenisnya sebagai gugus terdekat dengan masyarakat dalam rangka mengembangkan ketangguhan perlindungan bagi anak-anak setempat.

PSK cilik
Di dalam berkas PMJ yang sempat kami baca, diketahui bahwa sejumlah anak muda yang ditangkap dalam operasi di Apartemen Kalibata City ternyata masih berumur anak kemarin sore. Getir memang. Namun, begitulah realitasnya: mereka, anak-anak gadis itu ialah pekerja seksual komersial!
     
Pertanyaan yang muncul, bisakah mereka dipidana? Jangankan PSK kanak-kanak, seperti dapat diamati, misalnya pada kasus prostitusi daring, PSK berusia dewasa pun tidak dapat dikenai sanksi pidana. Apa boleh buat, konstruksi hukum di Tanah Air masih memosisikan PSK pada status tunggal, yakni korban. Apa pun latar belakangnya, PSK--sekali lagi--ialah korban.
     
Status semacam demikian sesungguhnya sudah amat ketinggalan zaman. Saat ini menjadi PSK bukan lagi semata-mata keterpaksaan. Menjadi PSK sudah menjadi pilihan sadar, bahkan sukarela oleh sebagian pihak. Prostitusi di mata mereka bukan bentuk eksploitasi, melainkan relasi bisnis yang menguntungkan antarpihak. Dengan latar 'sepositif' itu, para PSK tersebut tidak memiliki kehendak untuk berganti profesi.
      
Tren tersebut terangkum pula dalam sebuah konferensi di Beijing sekian waktu lalu. Pada konferensi itu mengemuka kategorisasi bahwa ada prostitusi yang dipaksakan (forced prostitution) dan ada pula voluntary prostitution. Dengan memakai kategorisasi tersebut, patut diduga kuat bahwa di kalangan anak-anak pun sudah ada yang menjadi pramunikmat sebagai pilihan sukarela.
     
Terhadap individu yang dipaksa menjadi penjaja seks, mereka harus dibantu. Namun sebaliknya, terhadap mereka yang secara sukarela apalagi profesional menggeluti bisnis prostitusi, mereka sepatutnya juga dipidana. Tak terkecuali pebisnis libido yang masih berumur anak-anak.
     
Agar perlakuan semacam demikian bisa ditegakkan, peranti hukum pidana di Indonesia tentu perlu direvisi. Tanpa itu, lagi-lagi masyarakat nantinya akan dipaksa gigit jari: operasi penangkapan PSK, apalagi prostitusi artis yang awalnya berpotensi memantik sanksi sosial justru menjadi momen promosi gratisan yang bersangkutan.
      
Revisi hukum pidana dengan memasukkan klausul mengenai PSK sukarela sudah sangat dibutuhkan. Indonesia yang gencar mempromosikan diri sebagai surga wisata internasional senyatanya perlu memagari diri secara lebih ketat lagi agar tidak tergelincir menjadi semacam surga wisata seks. Pagar hukum yang sama juga dirasakan sudah sangat mendesak untuk menangkal ekses pengembangan pariwisata yang menempatkan anak-anak sebagai objek dalam bisnis seks itu. Semoga.  

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya