Menilai Janggal, Octo Banding

(SL/J-3)
28/8/2018 23:30
Menilai Janggal, Octo Banding
(Ilustrasi--thinkstock)

PEMILIK ekspedisi Ganesha Jaya Raya, Octo Vianus, menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur, Jambi, janggal. Kendati hanya divonis 1 bulan 15 hari, Octo merasa putusan itu tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.

“Kami mengajukan ­banding di PN Tanjung Jabung Timur dengan nomor 11/Akta.Pid/2018/PN.Tjt pada Senin (27/8),” ­ungkap kuasa hukum Octo Vianus, Sahala Panjaitan, Selasa (28/8).

Kliennya, kata Sahala, hanya sebagai jasa ekspedisi, tetapi dalam putusan dianggap sebagai penadah. Sementara itu pemilik barang, Cuandri, tidak ditangkap meski sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Klien kami merasa dirugikan. Kalau pihak berwajib ingin menangkap pemilik barang, sebenarnya tidak susah,” katanya.

Upaya banding itu, jelasnya, juga untuk membuktikan Octo Vianus merupakan korban kriminalisasi hukum. Proses peradilan yang dijalaninya tidak murni berdasarkan hukum.

“Klien saya menerima ­orderan ekspedisi dari Cuandri karena dilengkapi dengan manifes. Manifes itu diterima duluan daripada barang yang baru mau dibawa ke gudang,” katanya lagi.

Apalagi Octo ditangkap saat mengecek barang di gudang. Anehnya, pemilik barang Cuandri yang juga berada di lokasi tidak ditangkap. “Ini satu kejanggalan,” pungkasnya. (SL/J-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya