Sebelum Digelandang ke Jakarta, Ketua PN Medan Sempat Pukul Kamera Wartawan

Yoseph Pencawan
28/8/2018 19:35
Sebelum Digelandang ke Jakarta, Ketua PN Medan Sempat Pukul Kamera Wartawan
(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Selasa (28/8).

Selepas magrib, Marsudin bersama dengan sejumlah pihak lain digelandang petugas KPK keluar dari gedung Kejati Sumut, dengan mengenakan topi hitam. Di luar, puluhan wartawan sudah menunggu guna meminta pernyataan.

Namun, sama seperti sikap pengusaha Tamin Sukardi sebelumnya, Marsudin tidak bersedia mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan. Dia diam seribu bahasa sambil bergegas masuk ke dalam mobil yang sudah disiapkan petugas KPK.

Namun, setelah berada di dalam mobil, Marsudin yang juga pernah menjadi Ketua PN Karawang, sempat memukul kamera wartawan yang menyorot di dekat kaca mobil. Tidak diketahui persis apa alasan atau penyebab Marsudin melakukan tindakan itu.

Selain Marsudin, terlihat pengusaha Tamin Sukardi juga ikut dibawa KPK keluar Gedung Kejati Sumut. Informasi yang diperoleh di lapangan, dari Kejati Sumut, Marsudin dan Tamin langsung diboyong ke Gedung KPK di Jakarta melalui Bandara Kualanamuu, Deli Serdang.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan para petinggi PN Medan yang diduga terlibat dengan jual beli perkara. Mereka yang terkena OTT yakni Ketua PN Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Sontan Meraoke Sinaga,  Hakim Ad Hoc Tipikor Merry Purba serta Panitera Elpandi dan Oloan Sirait.

Pengusaha di Kota Medan, Tamin Sukardi, juga didatangkan KPK ke gedung Kejati Sumut untuk diperiksa. Kuat dugaan, Tamin Sukardi dibawa karena terkait dengan kasus dalam OTT tersebut.

Pada Senin (27/8), Tamin Sukardi divonis enam tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan atas kasus penjualan aset negara senilai Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 10 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya