Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pengusaha di Kota Medan, Tamin Sukardi, muncul di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara digiring sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/8) sore.
Kuat dugaan, Tamin dibawa ke Kejati Sumut terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap para petinggi Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa jam sebelumnya.
Para petinggi PN Medan sebelumnya dibawa ke Mapolda Sumut setelah ditangkap, untuk diperiksa. Dan kemudian pemeriksaan dilanjutkan di Gedung Kejati Sumut.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Tamin dihadirkan ke Gedung Kejati paling akhir dari pihak-pihak lain yang sudah dibawa KPK, sebelumnya.
"Yang diperiksa ada 8 orang, 6 orang dari Pengadilan Negeri Medan, 2 orang dari swasta. Tidak termasuk Tamin," kata Sumanggar.
Tamin terlihat sekitar pukul 15.30 WIB, dibawa petugas KPK dengan menggunakan mobil minibus berwarna silver. Seorang petugas perempuan muncul pertama kali, diikuti Tamin keluar dari pintu belakang.
Sekilas, Tamin tampak berpenampilan rapi. Dia memakai kemeja putih berpadu dengam celana kain berwarna hitam. Di kantong kemeja terselip aksesoris menyerupai pena.
Hal yang menarik, saat itu Tamin bisa berjalan dengan normal, bukan seperti setiap kali hadir di persidangan, dia selalu menggunakan kursi roda.
Ketika naik ke tangga Gedung Kejati pun langkahnya normal, tidak seperti orang sakit. Padahal, sebelumnya dia selalu dikabarkan sakit.
Para wartawan langsung mencecar pertanyaan ke arah Tamin begitu dia sampai. Menanyakan soal dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang disikapi KPK dengan melakukan OTT terhadap para petinggi PN Medan.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau jawaban, Tamin memilih diam seribu bahasa. Dia menundukkan kepala menghindari sorotan kamera dan melengos dari kejaran wartawan.
Saking inginnya menghindari kejaran wartawan, dia sempat terjerembap di lantai gedung jika saja tangannya gagal meraih kursi petugas jaga.
Pada Senin (27/8) kemarin, Tamin Sukardi divonis enam tahun penjara oleh hakim PN Medan atas kasus penjualan aset negara senilai Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 10 tahun penjara.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Anggota I Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primer.
Dua hakim lain berpandangan aset itu masih milik negara karena belum dihapusbukukan. Sementara Hakim Anggota II Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti.
Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved