Kalimantan Timur Hentikan Penerbitan Rekomendasi Izin Pengusahaan Hutan Alam

Syahrul Karim
08/6/2015 00:00
Kalimantan Timur Hentikan Penerbitan Rekomendasi Izin Pengusahaan Hutan Alam
(ANTARA/Ulet Ifansasti)
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur berencana menghentikan pemberian rekomendasi izin pengusahaan hutan alam. Dalam waktu bersamaan, pengusaha atau investor di bidang kehutanan, khususnya hutan tanaman industri, juga diwajibkan membangun hutan tanaman industri beserta industri hilirnya.

''Perusahaan juga diwajibkan melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan hutan. Setiap pengusaha di bidang perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, minimal 20% dari luas areal izin usaha perkebunan yang mereka kantongi,'' kata Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak di Balikpapan, hari ini.

Dia menilai kebijakan itu penting, agar program tanggung jawab sosial yang wajib diberikan perusahaan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Untuk merintis penerapan kebijakan itu, Pemprov Kaltim melalui Badan Lingkungan Hidup telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea Long Skung Metgueen, dan 6 perushaaan kehutanan serta perkebunan.

''Mereka sepakat bekerja sama mengelola kawasan bernilai konservasi tinggi di kawasan bentang alam Wehea seluas 264.480 hektare di Kecamatan Muara Wahau dan Kombeng, Kutai Timur dan Kecamatan Kelay,  Berau. Perusahaan harus berperan dalam menjaga lingkungan,'' tegas Awang. (N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya