Pemerintah Serius Proses Kasus Karhutla

Dhika Kusuma Winata
28/8/2018 08:25
Pemerintah Serius Proses Kasus Karhutla
(Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani -- MI/M IRFAN)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen kuat dan serius mengawal proses hukum penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, pihaknya telah melakukan berbagai langkah koreksi penanganan karhutla secara besar-besaran. Presiden Jokowi juga telah meminta Menteri LHK Siti Nurbaya untuk menindak tegas pelaku karhutla yang menjadi penyebab bencana asap itu.

"Bu Menteri sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapa pun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi, dan ini belum pernah tersentuh sebelumnya," tegas Rasio, kemarin.

Sejak 2015 hingga kini, tutur Rasio, penyidik KLHK sudah mendorong proses hukum 510 kasus pidana hingga dibawa ke pengadilan. Hampir 500 perusahaan yang tidak patuh telah dikenai sanksi administratif dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan digugat secara perdata.

Sepanjang 2015-2017, putusan pengadilan mengenai kasus karhutla yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk ganti kerugian dan pemulihannya mencapai Rp17,82 triliun. Nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar.

"Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia," Rasio menegaskan.

Menurut dia, meluasnya kebakaran disebabkan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana, dan SDM yang memadai. Agar hal itu tidak terulang, imbuhnya, sanksi administratif, perdata, dan pidana dengan tegas telah diterapkan.

Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata, maupun pidana yang dilakukan KLHK diklaim mampu memberikan efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan.

"Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan secara konsisten dan tegas, sesuai arahan Bu Menteri, sebagai upaya untuk melaksanakan perintah konstitusi dan hak-hak masyarakat," tandasnya.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles Panjaitan menekankan pengendalian dan pencegahan karhutla butuh peran aktif daerah hingga tingkat desa.

"Regulasi sudah ada. Inpres No 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan itu sudah jelas mengatur bahwa tiap-tiap lembaga meningkatkan perannya. Ini yang belum optimal. Desa harus tahu pemilik lahan dan juga mengawasi. Kabupaten juga harus lebih aktif," ujarnya

Efek jera

Pada kesempatan itu, Rasio juga mengatakan telah menyegel area terbakar di konsesi lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Tindakan penyegelan itu dipimpin langsung oleh Rasio untuk mendukung proses penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera kepada para pelaku. Kelima perusahaan itu ialah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP. Penyegelan dilakukan berturut-turut pada Sabtu (25/8) dan Minggu (26/8).

Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono mengatakan ada 27 tersangka kasus karhutla berdasarkan 20 laporan polisi yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di provinsi itu.

"Hingga saat ini tercatat sudah sebanyak 27 tersangka, 14 orang di antaranya dilakukan penahanan, 2 meninggal dunia, dan 11 tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Didi Haryono di Pontianak, kemarin. (Ant/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya