Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan status tanggap darurat bencana di Lombok telah berakhir dan memasuki transisi ke dalam tahap pemulihan.
Dalam masa transisi darurat ke pemulihan ini, lanjutnya, pihaknya masih akan memasok sejumlah kebutuhan dasar seperti tenda, perlengkapan masak, trauma healing, air bersih, pakaian anak, matras, dan selimut.
"Transisi dari darurat ke pemulihan selama 180 hari berlaku sejak Minggu (26/8). Bentuk organisasi dan SK Gubernur masih disiapkan. Senin besok akan dilakukan rapat koordinasi dan percepatan pemulihan," ujarnya menjawab Media Indonesia, Minggu (26/8).
"Intinya percepatan pemulihan akan dilakukan. Juga pemenuhan kebutuhan dasar bagi pengungsi. Masyarakat masih memerlukan bantuan. Distribusi bantuan juga agar dipercepat dengan menempatkan pos-pos di desa sehingga droping bantuan dari posko langsung ke desa-desa."
Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB yang ditandatanganinya 23 Agustus 2018.
Menurut inpres tersebut, kata Sutopo, Presiden juga memberikan instruksi kepada Kepala BNPB untuk mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, TNI/Polri, perguruan tinggi khususnya perguruan tingi lokal, dan stakeholder lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
Presiden juga menginstruksikan Kepala BNPB agar mengusulkan alokasi anggaran kepada Menteri Keuangan untuk pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, termasuk bantuan untuk pembangunan perumahan yang dilaksanakan dengan skema swakelola oleh masyarakat dengan rincian bantuan Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan.
Inpres tersebut juga menginstruksikan BNPB untuk mengoordinasikan peran serta dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam keterlibatan penyediaan pendanaan dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi sesuai dengan yang ditetapkan dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved