Anggota Polresta Bukittingi Dilaporkan ke Propam

Antara
24/8/2018 22:20
Anggota Polresta Bukittingi Dilaporkan ke Propam
(Ist)

SEORANG warga bernama Supratman, 41, melaporkan seorang anggota Polresta Bukittinggi Sumatra Barat berinisial Brigadir SM ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"Saya datang ke Propam untuk melaporkan dugaan penyimpangan dan ketidakprofesionalan Brigadir SM," kata Supratman usai pelaporannya di Sentra Pelayanan Propam Polri, Jakarta, Jumat (24/8).

Alasan pelaporan tersebut karena menurut pelapor, SM dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya karena menetapkan Supratman sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Laporan Supratman yang melaporkan SM ini terdaftar di Propam dengan nomor SPSP2/2532/VIII/2018/Bagyanduan.

Awalnya, Evi Yolinda, istri Supratman, melaporkan suaminya itu ke polisi pada April 2018 karena dugaan tindak pidana kekerasan. Kemudian Supratman dipanggil polisi untuk mengklarifikasi perihal kasus tersebut.

"Saya dipanggil polisi untuk klarifikasi," katanya.

Selang beberapa pekan yakni pada Mei 2018 Supratman ditetapkan sebagai tersangka. Supratman kemudian mempertanyakan penetapan statusnya sebagai tersangka yang dilakukan tanpa gelar perkara.

"Tidak ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Tidak ada panggilan sebagai saksi," katanya.

Saat Supratman berupaya mendapat kejelasan penyidik soal prosedur penetapan tersangka, jawaban Brigadir SM tidak mencerminkan profesionalitasnya sebagai penyidik.

"Dia bilang ikut arahan kami, nanti dibantu. Tidak perlu pakai pengacara," kata Supratman menirukan ucapan Brigadir SM.

Petugas Propam sendiri berjanji menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas berencana memanggil pihak terkait, termasuk Brigadir SM, untuk diklarifikasi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya