Pemerintah Akui Hak Atas Tanah Ulayat

MI/Ardi Teristi Hardi
30/5/2015 00:00
Pemerintah Akui Hak Atas Tanah Ulayat
(ANTARA FOTO/Ekho Ardiyanto)
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan menegaskan pemerintah mengakui hak atas tanah ulayat (adat) yang dimasukkan ke dalam peraturan menteri (Permen). Penegasan itu disampaikan saat masyarakat adat Papua dan Papua Barat yang tergabung dalam Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat menemui menteri agraria di Yogyakarta, di sela-sela rapat kerja nasional Kementerian ATR/BPN, Jumat (30/5) sore.

Dalam pertemuan itu ombongan didampingi Bupati Jayapura Mathius Awaitouw. Mereka menanyakan tentang pengakuan negara terhadap tanah ulayat. "Undang-Undang Otonomi Khusus memang sudah mencantumkan tentang itu (tanah ulayat), namun implementasinya belum maksimal," kata Ferry. Usai bertemu dengan Ferry, perwakilan masyarakat adat Papua dan Papua Barat mengaku puas. Ferry telah menegaskan menuangkan kebijakan terkait pengakuan terhadap tanah ulayat dalam Peraturan Menteri (Permen).

Di Provinsi Papua ada lima wilayah suku adat, sedangkan di Provinsi Papua Barat ada dua wilayah suku adat dengan kepemilikan yang sudah jelas. Dengan adanya Permen tersebut, masyarakat adat akan nyaman. Ia pun berharap, kebijakan Menteri ATR/BPN segera dilaksanakan agar tidak terjadi sengketa pada lahan masyarakat adat. "Ada kemajuan besar terkait tanah ulayat, sekarang tinggal kami mengimplementasikannya (Permen tentang tanah adat)," terang Mathius.

Ia berharap, dalam waktu dekat akan ada tim dari ATR/ BPN setempat dan bersama sama pemerintah daerah dan masyarakat adat mengimplementasikannya di wilayah adat. Terkait tanah ulayat, Ferry berencana membahas tanah ulayat dalam revisi UU Pertanahan. "Namun, karena batas kewenangan kami pada Peraturan Menteri dan UU belum ada, kita akan keluarkan dulu Permen agar ada dasar tentang hak komunal. Selama ini belum ada pengakuan negara tentang hak ini," terang dia.

Kebijakan Permen tentang tanah ulayat, lanjut dia, merupakan kebijakan yang menjembatani tentang kepastian pengakuan negara atas tanah adat. Kebijakan yang ditelurkan diharapkan bisa dikomunikasikan perwakilan masyarakat adat Papua dan Papua Barat kepada tokoh-tokoh adat di Papua dan Papua Barat. ( N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya