Mantan Bupati Jombang Dituntut 8 Tahun Penjara, Istri Pingsan

Heri Susetyo
22/8/2018 14:45
Mantan Bupati Jombang Dituntut 8 Tahun Penjara, Istri Pingsan
(MI/Heri Susetyo)

BUPATI Jombang (nonaktif) Nyono Suharli dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300juta serta membayar uang pengganti senilai Rp1,220 miliar oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/8) sore. 

Istri terdakwa menangis dan pingsan mendengar tuntutan tersebut dan harus dievakuasi dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Sidang agenda pembacaan tuntutan dari jaksa KPK dengan terdakwa mantan Bupati Jombang Nyono Suharli ini dipimpin ketua majelis hakim Unggul Warso Murti. Dalam sidang di pengadilan Tipikor Surabaya ini terdakwa Nyono Suharli dituntut 8 tahun penjara.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar uang denda senilai Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Bukan hanya uang denda, terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp1,220 miliar serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Jaksa KPK menilai mantan bupati Jombang ini telah terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 ayat(1) KUHP. 

Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Sulestyowati agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas kesehatan definitif. 

"Kami merujuk padadakwaan pertama (pasal 12 huruf a)," kata jaksa KPK Wawan Yunareanto.

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, istri terdakwa Tjaturiana Yuliastuti menangis dan akhirnya pingsan. Istri mantan bupati Jombang ini harus dievakuasi keluar ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Agus Sudjatmoko menyebut bahwa tuntutan itu terlalu berat dan pasal yang dipakai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurut Agus, pasal yangsesuai dengan fakta persidangan seharusnya pasal 11 huruf a. Alasannya, itu juga terkait dengan terdakwa Inna, penyuap Nyono yang dikenai pasal 13. 

Keberatan tersebut, kata Agus, bakal disampaikan dalam pembelaan di sidang berikutnya. Dia berharap, majelis hakim bakal mengeluarkan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Misalnya fakta persidangan cocoknya di pasal 11 ya harus pasal itu yang dipakai," kata Agus.

Mantan Bupati Jombang Nyono ditangkap penyidik KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu. Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan US$9.500. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp275 juta. 

Sidang dilanjutkan 28 Agustus mendatang dengan agenda pembelaan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya