Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) digugat Partai Demokrat karena mencoret nama bakal calon anggota legislatif (caleg) yang pernah divonis dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial HK.
Komisioner KPU NTT Lodowyk Fredrik di Kota Kupang, Senin (20/8), mengatakan gugatan sudah didaftarkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berasal dari parpol pengusung caleg yang pernah terlibat kasus kejahatan seksual terhadap anak.
"Benar ada parpol yang sedang mengajukan keberatan ke Bawaslu tentang pencoretan caleg berinisial HK," kata Lodowyk.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, menurut Lodowyk, KPU tidak melakukan persiapan khusus. "Semua mengalir begitu saja," tandasnya.
KPU Kota Kupang mencoret caleg HK tersebut sejak 14 Agustus setelah ada surat dari KPU NTT yang memerintahkan KPU Kota Kupang membatalkan pencalonan HK. Alasannya HK pernah dipenjara dalam kasus pemerkosaan pada 1991.
Ketika itu, HK didakwa memerkosa seorang perempuan berusia 15 tahun. Sesuai aturan KPU, bacaleg yang pernah terlibat kasus pemerkosaan anak, narkoba, dan korupsi, tidak boleh menjadi wakil rakyat.
Lodowyk mengatakan menyurati parpol pengusung caleg tersebut dan minta mereka mengusung lagi kader untuk mengantikan posisi caleg yang dicoret. Pergantian bacaleg baru bisa dilakukan mulai 1-10 September yakni saat pergantian dari daftar calon sementara (DCS) menjadi daftar calon tetap (DCT).
Jika posisi caleg tidak diganti, jelas dia, KPU akan membiarkan nomor urut caleg yang dicoret tersebut tetap kosong.
Pada 27 Juli, PN Kupang mengirimkan surat mengenai status HK. Dalam surat itu dinyatakan HK bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Saiful melampirkan salinan surat perkara pidana dari PN Kupang Nomor 30/Pid/B/1991/PN.Kpg yang diputuskan pada 20 Juni 1991. HK disebutkan memerkosa perempuan berusia 15 tahun. Saat itu, HK berusia 19 tahun.
Pasal 285 KUHP berlaku pada kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa seorang wanita bersetubuh dengan pelaku di luar perkawinan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat kejadian pemerkosaan, belum ada regulasi yang khusus memberi perlindungan terhadap anak. Sebelum UU Nomor 35 tahun 2014, perlindungan anak baru diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2002. (A-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved