Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan melimpahkan perkara Manajer Keuangan PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Muh Kasim ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti.
"Setelah tim jaksa peneliti menyatakan perkara sudah lengkap (P-21), maka hari ini kami tahap dua perkaranya karena proses penyidikan sudah rampung," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, di Makassar, Senin (20/8).
Ia mengatakan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dipimpin langsung Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulsel, Kompol Wirdhanto Hadicaksono dan beberapa penyidik lainnya kepada kejaksaan.
Dicky menyatakan semua syarat formil dan materiil yang diminta oleh tim jaksa peneliti Kejati Sulsel sudah dipenuhi hingga akhirnya kasusnya dinyatakan lengkap.
"Setelah pelimpahan tahap dua selesai, tersangka dan barang buktinya, maka proses selanjutnya sudah berada di tangan kejaksaan sebelum disidangkan di pengadilan," ucapnya.
Dalam kasus ini, Muh Kasim merupakan salah satu dari empat tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian atas dana Rp96.601 jemaah Umrah Abu Tours senilai Rp1,8 triliun.
Setelah pelimpahan itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih menangani dua perkara tersangka Abu Tours yakni istri Hamzah Mamba, Nur Syariah alias Riah, serta Komisaris Perusahaan Abu Tours Chaeruddin alias Heru.
Satu tersangka lainnya yakni Chief Executive Officer Abu Tour Hamzah Mamba telah terlebih dahulu dilimpahkan perkaranya ke kejaksaan, tetapi hingga saat ini masih menunggu jadwal persidangan.
Sebelumnya Jumat (23/3) penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaahnya ke Arab Saudi.
Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau itu mengatakan dalam menangani kasus Abu Tour ini pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.
Total kerugian para jemaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jemaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jemaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dicky menerangkan ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved