NasDem Pecat Anggota Terlibat Penyelundupan Sabu

Yoseph Pencawan
20/8/2018 20:24
NasDem Pecat Anggota Terlibat Penyelundupan Sabu
(Ilustrasi/ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

PARTAI NasDem Provinsi Sumatra Utara memastikan memecat IH, kadernya yang terlibat penyelundupan 150 kilogram sabu.

Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW NasDem Sumut Sudarto Sitepu di Kota Medan, Senin (20/8), mengungkapkan partainya akan memecat IH yang saat ini menjabat anggota DPRD Kabupaten Langkat.

"Kami akan memberikan sanksi kepada saudara IH berkaitan dengan indikasi sebagai bandar narkoba di Kabupaten Langkat," jelasnya.

DPW NasDem Sumut, kata dia, sudah melakukan rapat internal dalam menyikapi masalah ini dan juga sudah disampaikan hingga DPP.

Seiring dengan pemecatan, lanjut Sidarto, NasDem Sumut mempersiapkan figur pengganti antarwaktu (PAW) terhadap IH.

Dia menambahkan, IH terdaftar sebagai anggota selama empat tahun. Sejauh ini, jelas dia, sosok IH dikenal sebagai kader yang tidak terlalu menonjol. "Begitu juga kinerjamya sebagai wakil rakyat, biasa-biasa saja."

Sudarto membenarkan, IH terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif di DPRD Langkat. "Saat tes kesehatan, dia juga bebas dari narkoba," ujarnya.

Pada Minggu (19/8), personel Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap IH di Dermaga TPI Pangkalan Susu, Jalan Pelabuhan, Lingkungan X, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Selain Ibrahim, BNN juga mencokok enam orang lainnya yang diduga terlibat jaringan narkoba, dengan barang bukti 150 Kg sabu.

Menurut Sudarto, kasus ini pun mendorong NasDem Sumut untuk melakukan tes urine terhadap seluruh kadernya di provinsi ini.

"Ke depan, kami juga akan memastikan seluruh kader NasDem, khususnya anggota DPRD, untuk dilakukan tes urine untuk memastikan seluruh anggota DPRD dari NasDem tidak ada lagi perilaku yang berkaitan dengan narkoba," tegasnya.(A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya