Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KPU Banyumas, Jawa Tengah, menandai nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana dalam daftar calon sementara (DCS). Dalam pengumuman DCS tersebut disebutkan secara lengkap nama calon, kasus hukumnya, pemberi putusan, dan nomor putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Komisioner KPU Banyumas Ikhda Aniroh berdalih hal itu sesuai dengan ketentuan pada Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalegan, bahwa tidak ada larangan untuk mantan napi mendaftar sebagai bacaleg. "Ketentuan ini diatur pada bagian ketiga mengenai peng-umuman bacaleg mantan terpidana pada Pasal 38. Yang dilarang ialah napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seks pada anak," jelas Ikhda, Rabu (15/8).
KPU juga diwajibkan mengumumkan bacaleg yang berstatus mantan napi dengan keterangan kasus dan status hukumannya. Hanya saja, KPU tidak boleh memublikasikan asal partai politiknya.
Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi berharap, pada masa penetapan DCS masyarakat berpartisipasi memberikan masukan kepada KPU.
"Bisa melalui e-mail, surat, dan langsung ke Kantor KPU. Barangkali kami terlewat tidak mengetahui seorang bacaleg pernah melakukan tindak pidana di luar Banyumas atau soal ijazah setingkat SLTA yang bermasalah," jelasnya.
Dia berjanji, jika ada masukan dari warga dengan bukti yang memadai, pihaknya pasti memverifikasi ulang. Jika terbukti dan membuat bacaleg tak memenuhi syarat (TMS), partai politik pengusungnya harus mencari pengganti.
Pengajuan gugatan
Di Bali, setelah Partai NasDem, giliran DPD Partai Gerindra Provinsi Bali mendatangi Bawaslu untuk menggugat keputusan KPU. Gugatan terkait pencoretan Bagus Suwirta Wirawan (BSW) dari DCS. BSW ialah bacaleg incumbent DPRD Bali dari dapil Badung. Dia dinyatakan TMS karena tidak mengumumkan ke media massa sebagai mantan narapidana.
"Kenapa bisa dicoret saat penetapan DCS, itu yang menjadi pertanyaan kita kepada KPU," kata Wiratmaja, kemarin.
Di Yogyakarta, dua partai politik yakni Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan sengketa ke Bawaslu. Kasusnya sama, terkait dengan bacalegnya yang dinyatakan TMS oleh KPU setempat.
Pimpinan Bawaslu DI Yogyakarta Sri Rahayu Werdiningsih menyatakan, selain PPP, NasDem juga mengajukan permohonan sengketa ke pihaknya terkait dengan dinyatakannya lima caleg tidak memenuhi syarat. "Pengajuan sengketa kedua parpol kami terima Kamis (9/8) lalu, atau selang sehari setelah pengumuman bacaleg yang lolos oleh KPU. Hari ini (kemarin) mediasi kedua belah pihak untuk menemukan jalan keluar," jelas Sri.
Jika mediasi buntu, Bawaslu akan melakukan sidang ajudikasi menentukan dikabulkan atau tidak gugatan itu.
Sementara itu, KPU Lamong-an, Jatim, memastikan belum ada pihak yang menggugat terkait dengan ditetapkannya DCS oleh KPU setempat. "Sudah. DCS Sudah kita tetapkan," kata Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali, kemarin.
Setelah dilakukan verifikasi, kata dia, KPU Lamongan telah menetapkan dan mengumumkan 553 bacaleg dalam DCS. Mereka dipastikan tidak ada persoalan sehingga sampai hari ini tidak ada sengketa hukum. "Kita nunggu tanggap-an dari masyarakat. Semoga semua tahapan berjalan lancar sesuai yang kita inginkan." tandasnya.
(YK/AO/AU/J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved