Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nonaktif Lampung Selatan (Lamsel) Agus Bhakti Nugroho (ABN). Hal itu dilakukan untuk pengembangan dan pendalaman kasus yang melibatkan pejabat di Lamsel itu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, perpanjangan penahanan ABN dilakukan selama 40 hari ke depan yang dimulai dari 16 Agustus hingga 24 September mendatang. “Surat perpanjangan penahanan dikeluarkan penyidik hari ini (Selasa (14/8),” terangnya di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan.
Menurut Febri, perpanjangan penahanan ABN yang tidak lain ialah Ketua Fraksi PAN di DPRD Lampung Selatan itu dikeluarkan demi pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2018. “Penyidik butuh tambahan pemeriksaan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati nonaktif Bengkulu Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Anjar Asmara, serta pihak swasta dari CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Juli 2018. Dalam OTT itu, KPK menangkap 13 orang termasuk empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, serta menyita uang tunai Rp600 juta.
KPK menyangka Zainudin bersama Agus dan Anjar berkoordinasi mengatur pelelangan di Dinas PU-Pera, setelah dijanjikan imbalan uang sebesar 10%-17% oleh Gilang. Hasilnya, Gilang memenangkan 15 proyek senilai Rp20 miliar pada 2018. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gilang Ramadhan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurud b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mangkir
Pada kesempatan berbeda, KPK kemarin mengagendakan pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Namun, hingga sore hari mereka tidak datang di Gedung KPK.
Disebutkan, keempat tersangka itu ialah mantan anggota DPRD Sumut yakni, WP, JHS, RKS, dan FST. “Untuk tersangka WP dan JHS mengirimkan surat tidak bisa hadir karena alasan ada penugasan lain, sedangkan RKS dan FST belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran mereka,” ungkapnya.
Karena belum diperoleh informasi lebih lanjut, tambah Febri, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan keempat tersangka tersebut. Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho sekitar Rp300 juta sampai Rp350 juta per orang. (N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved