Uji Publik untuk Saring Bacaleg di DCS

(DG/BY/CS/AD/N-1)
15/8/2018 03:00
Uji Publik untuk Saring Bacaleg di DCS
(seno)

KOMISI Pemilihan Umum Daerah mengandakan uji publik untuk memastikan bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan lolos di daftar calon sementara (DCS) sebelum benar-benar memenuhi syarat menuju daftar calon tetap (DCT).

KPU Kota Cimahi meminta tanggapan­ masyarakat terhadap 565 nama bacaleg yang lolos verifikasi administrasi dan masuk di DCS tersebut. Menurut Ketua KPU Kota Cimahi Dadan Fadilah Rivai, DCS sudah ditetapkan dalam surat keputusan pada 11 Agustus 2018. Lima nama bacaleg menungundurkan diri dari daftar pencalonan.

“Setelah penetapan, DCS  ini akan dilempar ke masyarakat untuk diminta tanggapan dan masukan dari 12-21 Agustus 2018,” ujarnya, kemarin. Tanggapan dari masyarakat, terang dia, bisa seperti masalah ijazah. Setelah laporannya masuk, KPU segera memprosesnya. Bila laporannya terbukti bersalah, nama bacaleg tersebut akan diajukan parpol pengusungnya untuk diganti.

KPU Provinsi Jabar kemarin menyebutkan terdapat tujuh bacaleg di DPRD Jawa Barat yang tidak lolos administratif. Mereka tidak bisa memenuhi persyaratan administratif seperti perihal ijazah.

Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq, menjelaskan saat membuka pendaftaran tercatat 1.592 bacaleg DPRD Jabar. Seusai diverifikasi ketujuh calon tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan administratif seperti tidak memiliki ijazah pendidikan, ijazah yang tidak dilegalisasi, serta tidak ada surat keterangan dari pengadilan.

“Kita juga akan melakukan uji publik dengan memintai masukan dan kritikan dari masyarakat atas bacaleg yang lolos di DCS itu. “Jadi mulai besok (hari ini) sampai 21 (Agustus) KPU Jabar menerima tangapan dan masukan­ masyarakat.” (DG/BY/CS/AD/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya