Penjualan Burung Anjlok hingga 60%

(WJ/AS/N-3)
14/8/2018 23:00
Penjualan Burung Anjlok hingga 60%
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

PERATURAN Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi memunculkan protes di Kota Surakarta, Semarang, dan Pati, Jawa Tengah. Kelompok pedagang burung dan komunitas Kicau Mania berkumpul di Pasar Depok Solo untuk menyuarakan kegelisahan mereka terhadap peraturan tersebut, Selasa (14/8).

Suwarjo, korlap aksi tersebut, mengatakan sejak Permen LHK No 20/2018 terbit, perdagangan burung di Pasar Depok anjlok hingga 60%. Transaksi per hari biasanya mencapai Rp1,5 miliar, kini tidak ada. “Tidak ada lagi yang mencari murai batu, cucak rawa, atau pleci karena takut dengan larangan yang berimplikasi hukum,” tegas Suwarjo.

Hal serupa juga terjadi di Kota Semarang dan Pati. Ratusan anggota Kicau Mania di dua kota mendatangi kantor DPRD setempat. Mereka meminta agar dilakukan revisi Permen LHK tersebut karena merugikan para pedagang. (WJ/AS/N-3)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya