Truk Batu Bara hanya Boleh Beroperasi Malam Hari di Jambi

Solmi
13/8/2018 20:35
Truk Batu Bara hanya Boleh Beroperasi Malam Hari di Jambi
(ANTARA)

RAPAT terpadu terkait kisruh angkutan batu bara yang dipimpin Pelaksana Tugas Gubernur Jambi H Fachrori Umar, Senin (13/8) petang, menegaskan angkutan batu bara hanya diperkenankan melintas pada malam hari, mulai saat berangkat dari mulut tambang hingga tempat pembuangan di kawasan Talangduku, Kabupaten Muarojambi.

"Kita mengetahui, saat ini banyak sekali angkutan batu bara yang tidak mematuhi jadwal yang telah ditetapkan, sehingga berdampak pada tingginya angka kecelakaan, karena angkutan batu bara yang melintas tidak sesuai jadwal dan muatannya umumnya melebihi batasan tonase yang ditetapkan" ujar Fachrori.

Fachori menyebutkan, beberapa peristiwa konflik horisontal yang terjadi, terakhir berujung penggulingan dan pemecahan kaca depan puluhan truk batu bara di Desa Muarajumpeh, Kecamatan Kumpehulu, Muarojambi, Minggu (12/8), merupakan puncak kegeraman warga.

Selain kerap menyebabkan kecelakaan maut, ribuan truk batu bara yang melintas Kota Jambi, saban hari menyebabkan aktivitas warga dan pengendara lain terganggu.

"Minggu kemarin, terjadi pengrusakan mobil batu bara oleh masyarakat Muarojambi. Tingginya angka kecelakaan pada jalur angkutan batu bara juga menjadi permasalahan. Banyak sekali angkutan batu bara membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan," kata Fachrori.

Ia mengungkapkan, untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi, ada beberapa solusi baik jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk solusi jangka pendek yaitu peninjauan kembali jadwal pengangkutan batu bara, peninjauan kembali rute pengangkutan batu bara untuk menghindari kepadatan lalu lintas, serta pengaturan keluar masuk pengangkutan batu bara dari mulut tambang.

"Selain solusi jangka pendek, ada beberapa solusi jangka panjang untuk pengangkutan batu bara ini, yaitu percepatan pengerjaan jalan khusus pengangkutan batu bara dan kita harus memanfaatkan jalur sungai untuk pengangkutan batu bara ini," ungkap Fachrori.

Lebih lanjut, ia mengatakan, harus ada pengawasan terhadap pengangkutan batu bara, baik pengawasan terhadap jadwal pengangkutan batu bara maupun melakukan inventarisasi armada pengangkutan batu bara pada perusahaan yang sesuai dengan standar keselamatan. Pembinaan terhadap sopir angkutan batu bara serta melakukan penindakan yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan.

Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Achmad Haydar, menyampaikan, permasalahan batu bara ini adalah pengangkutan batu bara yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Masyarakat menuntut agar angkutan batu bara ini melintas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Kita semua mengetahui, kejadian di Kumpeh Minggu kemarin, penyebabnya adalah angkutan batu bara melintas di luar jadwal yang telah ditentukan, sehingga menyebabkan kemacetan, ditambah lagi dengan adanya pekerjaan peerbaikan jalan raya," tutur Haydar.

Haydar menjelaskan, angkutan batu bara ini harus menaati jadwal yang telah ditentukan, yaitu dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB, dengan didukung oleh Dinas Perhubungan kabupaten masing-masing dengan memasang rambu-rambu yang sesuai aturan terkait pengangkutan batu bara.

"Pemerintah Kabupaten juga harus membuat kantong-kantong parkir untuk angkutan batu bara ini. Jadi, jika sudah bukan jadwalnya melintas, angkutan batu bara ini bisa langsung masuk ke dalam kantong-kantong parkir yang telah disediakan, sehingga pengangkutan batu bara ini bisa berjalan dengan tertib," terang Haydar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya