KPU NTT Heran Pemerkosa Anak belum Dicoret

Palce Amalo
13/8/2018 20:10
KPU NTT Heran Pemerkosa Anak belum Dicoret
(MI/Palce Amalo)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur heran dengan sikap KPU Kota Kupang memasukan nama seorang terpidana kasus dugaan pemerkosaan anak dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Umum Legislatif 2019.

"Kami sudah sampaikan arahan KPU, seharusnya sudah dieksekusi (dicoret)," kata Maryanti di Kupang, Senin (13/8).

Menurut Maryanti, pihaknya sudah menyampaikan kasus bacaleg diduga terlibat pemerkosaan anak tersebut ke KPU RI lewat surat, dan di dalam surat tersebut juga tertulis sikap KPU NTT.

"Mestinya pendapat kami itu dipakai KPU Kota Kupang dalam bersikap," tambahnya.
 
Bacaleg berinisial HK tersebut masuk DCS Pemilu Legislatif Kota Kupang 2019 lantaran Komisioner KPU mengaku kesulitan menentukan korban pemerkosaan adalah perempuan dewasa atau anak.

Komisioner KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredik, mengatakan, dalam putusan pengadilan mengenai kasus pemerkosaan itu tidak disebutkan korban seorang anak. Hanya disebutkan korban belum cukup 15 tahun.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, mengaku tahu adanya surat dari KPU RI kepada KPU untuk untuk mengeluarkan HK dari daftar calon sementara pemilu legislatif.

"KPU RI dan KPU NTT sudah bersikap. Pelaku pemerkosaan harus nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.

Namun, Thomas yakin dalam beberapa hari ke depan, HK bakal dicoret dari DCS Pemilu 2019.

"Kami sangat yakin KPU Kota tidak mungkin melawan hierarkinya. Kalau sampai tidak di-TMS, berarti ada pelanggaran administrasi dan pengawas pemilu akan lawan," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya