15 Tahun, Lahan Pemprov Bali Dipakai Sekolah Penerbangan tanpa Izin
Arnoldus Dhae
20/5/2015 00:00
(ANTARA/YUDHI MAHATMA)
DUA pekan terakhir, Panitia Khusus Aset Pemerintah Provinsi Bali yang dibentuk DPRD terus bergerak. Pekan lalu, mereka menelusuri aset yang ada di Kabupaten Badung dan Klungkung.
Pekan ini, pengamaan dilakukan di wilayah Kabupaten Buleleng. Kali ini, hasilnya cukup mengejutkan. Seperti diungkapkan Ketua Pansus Wayan Gunawan, timnya menemukan adanya aset pemprov berupa lahan yang digunakan PT Dirgantara Indonesia sebagai pusat pelatihan Dirgantara Letkol Wisnu, yang membuka Sekolah Penerbangan Internasional bali.
Sekolah ini sudah beroperasi sejak 2000. Mereka menggunakan lahan seluas 17 hektare. "Pemanfaatan lahan itu tanpa sepengetahuan Pemprov Bali. Direktur pusat pelatihan mengakui kerja sama hanya dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng," kata Gunawan.
Masalahnya, atas lahan itu Pemkab buleleng tidak menjalin kerja sama atau perjanjian dengan Pemprov Bali, sebagai pemilik aset. "Padahal, lahan itu masih tercatat sebagai lahan pertanian di Biro Aset Pemprov Bali," tegas Gunawan.
Karena itu, dia meminta Pemkab Buleleng untuk menyelesaiakan proses administrasi pemanfaatan aset milik Pemprov Bali tersebut. "Pemanfaatan aset itu sudah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun sebelumnya.
Karena itu persoalan administrasi pemanfaatan aset itu harus segera diselesaikan, harus ada sertifikatnya agar tidak menjadi catatan dalam temuan BPK," tegas Gunawan.
Lebih lanjut Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali ini mengatakan, selain persoalan itu, pihaknya juga menemukan adanya aset-aset lain milik Pemprov Bali di Kabupaten Buleleng yang masih bermasalah, karena tidak memiliki data dan tanpa dokumentasi. "Tiga hal yang seharusnya dilakukan dalam pengelolaan aset, yakni aspek administrasi, status hukum dan aspek manfaat. Sekarang banyak aset provinsi yang dimanfaatkan tapi kurang didukung dokumen administrasi." (N-3)