Walhi Gugat SK Gubernur

(PS/N-3)
08/8/2018 22:45
Walhi Gugat SK Gubernur
(Ilustrasi--thinkstock)

WAHANA Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Utara menggugat SK Gubernur Sumut nomor  660/50/DPMPPTSP/5/IV 1/I/2017 tentang perubahan izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air Batangtoru, dari kapasitas 500 mw menjadi 510 mw. Termasuk perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, oleh PT North Sumatera Hydro Energy tertanggal 31 Januari 2017.

“Atas dasar SK ini mereka melaksanakan proyek tersebut. Maka SK ini yang kita gugat agar dibatalkan oleh PTUN Medan,” kata Direktur eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan kepada wartawan seusai mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, Rabu (8/8).

Para anggota Walhi saat mendaftarkan gugatan mengenakan kostum orang utan. Dana menambahkan proyek tersebut berdampak pada kelangsungan hidup orang utan tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang saat ini terancam punah.  (PS/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya