Pemerintah Terima Masukan Tarif Cukai Rokok 2019

Bagus Suryo
03/8/2018 18:10
Pemerintah Terima Masukan Tarif Cukai Rokok 2019
(ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

PEMERINTAH menerima masukan dari industri hasil tembakau (IHT) dan organisasi pengusaha rokok di Kota Malang, Jawa Timur, guna merancang kebijakan tarif cukai 2019.

"Soal layer juga ada masukan penggabungan, tapi belum ada keputusan. Ini masih fase menerima masukan dari pelaku industri hasil tembakau," tegas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, Jatim, Jumat (3/8).

Ia menjelaskan, pemerintah pasti mendengarkan semua pihak sehingga kebijakan akan sesuai dengan masukan yang ada. Kendati sejauh ini belum ada kepastian rancangan tarif IHT 2019, tapi terkait hal itu tetap akan menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan.

Seperti tahun sebelumnya, penentuan tarif cukai rokok bakal memperhatikan faktor kelangsungan industri, petani tembakau dan cengkeh. Selain itu faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan termasuk penerimaan negara dan tenaga kerja.

"Ancer-ancer sementara otomatis memperhatikan pertumbuhan dan inflasi," tuturnya.

Saat bertemu dengan para pengusaha dan organisasi pengusaha rokok, ia mengungkapkan mereka memberikan masukan agar pemerintah menekan peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal menjadi 3% dari produksi rokok nasional mencapai 332 miliar batang.

Para pengusaha juga meminta adanya komunikasi terus-menerus hingga keluarnya peraturan menteri keuangan baru tentang tarif cukai IHT termasuk soal layer.

Adapun soal penerimaan bea dan cukai 2018 yang ditargetkan Rp148 triliun, pihaknya optimistis bakal mencapai di akhir tahun. Hal itu didasarkan pada penerimaan semester pertama sudah sesuai rencana.

"Target pendapatan Rp148 triliun, semester pertama kita sudah punya polanya masih on the track, sesuai rencana. Prediksi akhir tahun Insya Allah bisa tercapai," tandasnya.

Di sisi lain, Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendukung penaikan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengusulkan ke pemerintah agar menerapkan tiga layer, yakni SPM dan SKM satu layer, serta komulatif produksi.

"Kami minta adanya strata pentarifan golongan satu, golongan dua dan golongan tiga," tegas Heri.

Golongan tiga sebanyak 0-3 miliar batang/tahun SKM dan SPM total komulatif produksi karena keduanya menggunakan mesin. Golongan dua 3-6 miliar batang/tahun, dan golongan satu di atas 6 miliar batang/tahun.

Perlu juga ada penyederhanaan tarif sigaret keretek tangan untuk golongan tiga 0-1 miliar batang/tahun, golongan dua 1-2 miliar batang/tahun dan golongan satu di atas 2 miliar batang/tahun.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan kebijakan pemerintah yang penting harus mengutamakan kesempatan kerja. IHT pun didorong meningkatkan potensi ekspor.

"Sehingga lapangan kerja bertambah di Indonesia. Selain hasil tembakau, Bea Cukai harus segera menerapkan peraturan terhadap konsumsi barang kena cukai lainnya untuk meningkatkan penerimaan negara," kata Andreas. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya