Mabes Polri Sita 20 Hektare Tanah di Dekat Bandara Juanda

Heri Susetyo
02/8/2018 18:35
Mabes Polri Sita 20 Hektare Tanah di Dekat Bandara Juanda
(Penyidik Subdit IV Poldok Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri memasang plang penyitaan aset luas tanah 20 hektare dan bangunan di Juanda Park Desa Pranti Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Kamis (2/8)--MI/HERI SUSETYO )

PENYIDIK Subdit IV Poldok Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri memasang plang penyitaan aset luas tanah 20 hektare dan bangunan di Juanda Park, Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/8).

Penyitaan itu dilakukan langsung oleh AKBP Ruslan Abdul Rasyid dari Mabes Polri didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, pihak Kecamatan Sedati dan aparat Desa Pranti.

Tanah dan bangunan itu disita karena bersengketa sesuai ketetapan dalam penyitaan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 1019/Pen.Pid/2018/PN.Sda. Putusan itu dikeluarkan atau ditetapkan di Sidoarjo 25 Juli 2018.

"Satreskrim di sini sifatnya mendampingi dalam penyitaan karena tanah ini masih bersengketa," kata Harris.

Menurut dia, perkara dalam kasus ini adalah dugaan pemalsuan surat sesuai dengan Undang-Undang KUHP dan Pasal 263, 264, dan 266. Saat ini, proses penyidikan sedang berjalan, dan untuk menjamin status quo objek yang disengketakan, maka dilakukan penyitaan penyitaan.

Dalam penyitaan ini, semuanya dilarang melakukan aktivitas. Seperti meneruskan pembangunan yang ada maupun bagian-bagian yang dimanfaatkan untuk usaha maupun penyimpanan barang. Semua aktivitas, baik kegiatan pembangunan maupun gudang yang dijadikan usaha maupun tempat untuk menyimpan barang, harus dikosongkan segera.

"Jika pelaku aktivitas maupun usaha jika ingin klarisifikasi kami persilahkan untuk datang ke Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan akan kami jelaskan persoalan ini," kata Harris.

Modus dalam kasus ini, tanah yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun untuk penyidikannya ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Sumber di Subdit IV Poldok Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri menyebutkan, kasus yang tercatat dalam perkara 1019/Pen.Pid/2018/PN.Sda adalah soal sengketa tanah Puskopkar.

Dalam penyidikan, di penyidik Bareskrim Mabes Polri, tanah seluas 23 ha itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar dalam divisi perumahan. Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar.

Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp3,5 miliar.

Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan sudah berani membangun di atas area seluas 23 ha tersebut. Bangunan yang didirikan berupa pergudangan itu diperjualbelikan. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya