Jadi Kurir Sabu 1,1 Kg, Residivis Pengguna Narkoba Ditangkap Pollres Banjarbaru

Tosiani
02/8/2018 16:18
Jadi Kurir Sabu 1,1 Kg, Residivis Pengguna Narkoba Ditangkap Pollres Banjarbaru
(Ilustrasi--thinkstock)

POLRES Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap kembali seorang residivis kasus narkoba berinisial NA. Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti 1,1 kilogram sabu.

Kapolres Banjarbaru AKB Kelana Jaya mengatakan, polisi sempat mengikuti gerakan NA yang dicurigai sebagai pengedar narkoba. Lalu, NA ditangkap di rumah kontrakannya pada Jumat (31/7) sekitar pukul 19.00 wib.

"Di rumahnya, NA ternyata menyembunyikan sabu 1,1 kilogram yang sudah dikemas dalam 11 paket siap edar wilayah Kalsel. Setiap paket berisi 100 gram," terang Kelana saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (2/8).

Kelana menjelaskan, sabu itu disembunyikan di sejumlah lokasi. Seperti, di bawah bantal, di dalam kotak setrika, dan di kotak kacamata.

Dari pengakuan NA, kata Kelana, sabu akan diedarkan menggunakan jasa kurir.

NA sendiri baru beberapa bulan keluar dari penjara untuk kasus narkoba. Ia ditangkap sebagai pemakai dengan barang bukti yang lebih kecil.

"Kami mencurigai NA mendapatkan sabu itu dari lembaga pemasyarakatan (LP). Seperti dikatakan Direktur Narkoba, di Kalsel banyak peredaran narkoba dikendalikan dari LP. Kami sedang mengembangkan penyelidikan untuk kasus ini," kata Kelana.

Atas perbuatannya, Kelana menjelaskan, NA dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman maksilam 20 tahun penjara, dan hukuman minimal 6 tahun penjara. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya