Anggota Polisi Jadi Terperiksa Kasus Penyelundupan Solar

Akhmad Safuan
01/8/2018 20:22
Anggota Polisi Jadi Terperiksa Kasus Penyelundupan Solar
(MI/Akhmad Safuan)

ANGGOTA Polres Purworejo, Jawa Tengah, berpangkat brigadir menjadi terperiksa dalam kasus penyelundupan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

"Barang bukti kami pindahkan, para saksi juga masih diperiksa. Saat ini sudah ada satu tersangka yakni nakhoda kapal yakni N," kata Dirpolair Polda Jateng Kombes Andreas Kusmaedi di Semarang, Jateng, Rabu (1/8).

Adapun Brigadir T yang diduga sebagai pemilik kapal, jelas dia, tetap berdinas di Polres Purworejo karena masih berstatus terperiksa. Kusmaedi memaparkan, sebelum berdinas di Polres Purworejo, Brigadir T adalah petugas di Satpolair Polda Jateng.

"Diduga yang bersangkutan sudah bermain kasus ini sejak bertugas di sana. Dimutasi ke sana karena memang tinggalnya di Purworejo," imbuhnya.

Barang bukti solar selundupan sebanyak 10 ton yang ditemukan oleh Dirpolair Baharkam Mabes Polri di dalam sebuah kapal di perairan Semarang telah dipindah ke dalam 55 drum. Barang bukti itu disimpan di Kantor Satpolair Polda Jateng.

Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP, pelaku terancam dikenai hukuman hingga empat tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.

Sebelumnya Kepala Polda Jateng Irjen Condro Kirono mengatakan penyelidikan terhadap terduga anggota polri masih berlangsung. Jika terbukti, yang bersangkutan selain terkena sanksi pidana juga terancam pemecatan. "Ini merupakan momentum untuk bersih-bersih karena polisi harus menjadi contoh kepada warga," imbuhnya. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya