Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai di Bandung Barat belum Merata

Depi Gunawan
01/8/2018 19:00
Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai di Bandung Barat belum Merata
(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

SETELAH berjalan selama lebih dari dua bulan, penyaluran bantuan pangan nontunai (BPNT) belum merata diberikan kepada seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Bandung Barat, Dewi Nur Anggraeni, pihaknya memiliki kendala dalam hal pelaporan penyaluran BPNT. Pasalnya, agen penyaluran program BPNT tersebar di berbagai wilayah.

"Agen-agen itu belum melaporkan beras atau telur yang sudah didistribusikan kepada KPM. Semoga tidak ada KPM yang belum tahu, karena kami sudah menyosialisasikan program beras sejahtera (rastra) diganti dengan BPNT," ungkap Dewi, Rabu (1/8).

Meski KPM belum membelanjakan, Dewi memastikan, dananya tetap ada dan tidak hangus. Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan langsung dari pihak agen. Namun, dia mengaku telah mendapat laporan dari pihak bank yang ditunjuk pemerintah untuk penyaluran program BPNT.

Dari total 95.599 KPM di Bandung Barat, sekitar 87% KPM dilaporkan sudah membelanjakan dananya. Pada program BPNT, tiap bulan pemerintah menyalurkan bantuan dana Rp110.000 kepada setiap KPM yang bisa dibelanjakan di 230 agen, baik berupa badan usaha milik desa (BUMDes) maupun e-warong.

"Berdasarkan laporan dari bank, di seluruh Bandung Barat sudah tersalurkan pada hampir 90 ribu KPM. Jadi, sekitar 87% yang sudah terdistribusikan atau sudah dibelanjakan. Laporan itu diterima sampai Juni, karena untuk Juli ini masih didistribusikan. Uang itu cuma bisa dipakai buat beli beras dan/atau telur, masyarakat dipersilakan memilih," bebernya.

Meski berjalan sesuai rencana, program BPNT mendapat keluhan dari sejumlah warga di Desa Ciharashas, Kecamatan Cipeundeuy. Seorang tokoh masyarakat setempat, Ade Wahidin, menyatakan bahwa beras yang dibeli pada program BPNT seharusnya sebanyak 10 kilogram, tapi warga hanya menerima 8,5 kilogram, serta pada priode sebelumnya cuma 9 kilogram.

Terkait keluhan itu, Dewi menjelaskan bahwa agen penyalur BPNT berwenang untuk menentukan kualitas dan kuantitas beras yang dijual, sesuai dengan harga yang juga ditentukan oleh agen. Namun begitu, harga jualnya tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

"Adapun jumlah beras yang disalurkan di Ciharashas itu isinya sebanyak 9 kg. Namun, memang pada karung berasnya terdapat kesalahan, karena yang dituliskan ialah 8,5 kg. Kami sudah dapat laporan, dan kami langasung tanyakan. Jawaban dari agen seperti itu," lanjutnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya