Polres Cilacap Tangkap Pengoplos Elpiji

Liliek Dharmawan
01/8/2018 17:55
Polres Cilacap Tangkap Pengoplos Elpiji
(ANTARA)

KEPOLISIAN Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang pelaku pengoplos elpiji 3 kilogram. Aksi pelaku meresahkan masyarakat, karena volume elpiji 3 kg yang beredar sudah berkurang.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, mengatakan, aksi pengoplosan elpiji 3 kg tersebut dilakukan oleh Setiyono, 39, warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.

"Dalam aksinya, pelaku melakukan pengoplosan elpiji dari empat tabung menjadi lima tabung. Sehingga masing-masing tabung sudah berkurang volumenya. Menurut yang bersangkutan, pengoplosan tersebut telah dilakukan selama satu tahun terakhir," kata Kapolres, Rabu (1/8).

Menurutnya, selain menangkap pelaku, aparat kepolisian juga menyita alat pengoplos berupa pipa alumunium, segel tabung elpiji, belasan tabung, besi, dan lainnya.

"Pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman pidananya maksimal hingga lima tahun," katanya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya